Analisis implementasi akad istishna’ dalam pembiayaan kepemilikan rumah: study kasus Developer Ahsana Property Syariah Tuban Jawa Timur

Abstract

Penelitian ini di latar belakangi dengan pertumbuhan bisnis property yang meningkat, namun dewasa ini banyak masyarakat yang mengkonsumsi produk dengan label syari’ah, sehingga berkembang pula bisnis properti yang berkonsep syariah dengan tanpa melibatkan instansi perbankan. Developer Properti Syariah dalam akad jual beli menggunakan akad Istishna’ dengan mendasarkan pada fatwa Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000. Developer Ahsana Properti Syariah merupakan salah satu Developer Properti Syariah yang menerapkan skema jual beli Istishna’, dengan tagline ”tanpa riba, tanpa jaminan, tanpa sita, dan tanpa akad bermasalah”. Perusahaan Developer ini sudah berdiri selama lima tahun dan sudah menerapkan akad Istishna’ sejak awal berdiri sampai saat ini. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi akad istishna’ pada praktek jual beli rumah di perusahaan Developer Ahsana Properti Syariah Tuban Jawa Timur dan Bagaimana penyelesaian masalah yang ada dalam pembiayaan kepemilikan rumah dengan akad ishtishna’ pada perusahaan Developer Ahsana Properti Syariah Tuban Jawa Timur. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Data primer atau data-data dari lapangan merupakan sumber data, data sekunder menggunakan referensi yang berkaitan dengan masalah penelitian. Untuk pengumpulan data peneliti menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisisnya menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa “Developer Ahsana Property Syariah Tuban menggunakan akad istishna’ pada transaksinya. Sistem pembayarannya ada dua skema yaitu: secara cash dan kredit, sedangkan untuk penyelesaian permasalahan konsumen yang melakukan penunggakan pembayaran dalam akad perjanjian jual beli istishna’ adalah dengan musyawarah, pada umumnya Developer Ahsana Property Syariah Tuban menyelesaikan masalah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan syariat islam”

    Similar works