research

Studi analisis pendapat Imam Syafi’i tentang kebolehan wasiat orang kafir kepada muslim

Abstract

Wasiat merupakan penghibahan harta dari seseorang kepada orang lain atau kepada beberapa orang sesudah meninggalnya orang tersebut. Di sisi lain wasiat juga merupakan tasharruf (pelepasan) terhadap harta peninggalan yang dilaksanakan sesudah meninggal dunia seseorang. Dalam hal wasiat orang kafir, Semua Mazhab sepakat temasuk Imam Syafi’i bahwa seorang kafir dzimmi boleh berwasiat untuk sesama kafir dzimmi, juga untuk seorang muslim dengan syarat wasiat syar'iyyah, Sedangkan para ulama mazhab berselisih pendapat tentang sahnya wasiat seorang muslim untuk seorang kafir kharbi. Maliki, Hanbali dan mayoritas Syafi’i mengatakan bahwa wasiat seperti itu sah, sedangkan Mazhab Hanafi dan mayoritas Imamiyah mengatakan tidak sah. Padahal seorang yang dihukumi kafir akan kehilangan solidaritas dan pertolongan masyarakat Islam, karena dia telah memerangi Islam dengan kekafiran yang jelas dan kemurtadan yang gamblang. Oleh karena itu, dia harus diboikot oleh masyarakat Islam dan diputuskan segala hubungan sosial, sehingga dia dapat menyadari kesalahannya dan kembali kepada Islam. Dari latar belakang tersebut timbul rumusan masalah bagaimana pendapat Imam Syafi’i mengenai kebolehan wasiat orang kafir dan bagaimana istinbath hukum Imam Syafi’i dalam masalah kebolehan wasiat orang kafir. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif, dan data-data yang dipakai dalam menulis penilitian ini diantaranya kitab Al-Mughni Al-Syarkhu Al-Kabir yang didalamnya mengutip pendapat Imam Syafi’i tentang kebolehan wasiat orang kafir serta referensi-referensi yang lain. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pengumpulan data (Library Reseach) dan kemudian data tersebut dianalisis. Hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa wasiat itu sama hukumnya dengan hukum hibah yang dilakukan orang kafir kepada orang Islam, karena dalam hibah orang yang bukan Islam berhak menerima hibah atau wasiat dari orang Islam, dan sebaliknya juga berlaku orang Islam berhak menerima hibah dan wasiat dari orang yang bukan beragama Islam. karena menurut qiyas yang dipakai istinbath Imam Syafi’i dalam masalah ini bahwa hukum pokok (ashlun) adalah hibah, sedangkan hukum cabangnya (far’un) yaitu wasiat, kemudian sifat yang menjadi dasar persamaan (illat) adalah keduanya sama-sama suatu pemberian secara sukarela tanpa mengharap imbalan, jadi dalam masalah wasiat orang kafir ini dapat ditemukan hukumnya yaitu diperbolehkan. Jadi Pendapat Imam Syafi’i dalam kasus ini, beliau lebih menekankan tentang persaudaraan kesamaan keyakinan. Dan metode istinbath hukum yang digunakan oleh Imam Syafi’i, dalam masalah ini adalah Al-Qur’an, Sunnah dan Qiyas

    Similar works