research

Studi Analisis terhadap Fatwa DSN-MUI Nomor:77/DSN-MUI/V/2010 tentang Kebolehan Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai

Abstract

DSN-MUI mengeluarkan fatwa tentang jual beli emas secara tidak tunai ini untuk menjawab pertanyaan tentang hukum apa yang melekat pada emas saat bertransaksin jual beli . dalil yang menjadi dasar adalah hadis Nabi Saw. dalam ijma’ para ulama bahwasannya emas adalah termasuk kedalam barang ribawi akan tetapi fatwa no: 77/DSN-MUI/V/2010 menghukumi mubah jual beli tersebut. Maka secara otomatis fatwa tersebut bertentangan dengan dengan hadis Nabi Saw dan ijma’ para ulama mazhab empat yang mengatakan bahwa jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, serta emas dengan perak atau sebaliknya, mensyaratkan, antara lain, agar pertukaran itu dilakukan secara tunai; dan jika dilakukan secara tidak tunai, maka ulama sepakat bahwa pertukaran tersebut dinyatakan sebagai transaksi riba; sehingga emas dan perak dalam pandangan ulama dikenal sebagai amwal ribawiyah (barang ribawi). Dari latar belakang di atas, penulis akan menganalisa fatwa DSN-MUI tersebut dengan dua pokok permasalahan, yaitu apa alasan diperbolehkannya jual beli emas secara tidak tunai menurut fatwa DSN-MUI Nomor:77/DSN-MUI/V/2010 dan bagaimana relevansi fatwa tersebut dengan pendapat para ulama mazhab Untuk menjawap permasalahan di atas penulis menggunakan Jenis penelitian kepustakaan (library research) yaitu membaca atau meneliti buku-buku yang menurut uraian berkenaan dengan kepustakaan. Sumber data, baik data primer maupun data sekunder diperoleh dengan metode dokumentasi. Kemudian data yang sudah ada dianalisa dengan metode komparatif Metode komparatif ini digunakan untuk membandingkan fatwa DSN/MUI No.77/DSN-MUI/V/2010 tentang kebolehan jual-beli emas secara tidak tunai dengan pendapat ulama madzhab dan melihat relevansi fatwa tersebut dengan pendapat ulama madzhab. Dari hasil penelitian, penulis menemukan bahwa: Pertama, alasan DSN-MUI melalui fatwa No.77/DSN-MUI/V/2010 membolehkan jual beli emas secara tangguh DSN-MUI menafsirkan hadis Nabi Saw tata cara penjualan / tukar menukarnya adalah secara kontekstual ini menjadikan hasil dari istinbath mereka dalam jual beli emas secara tidak tunai dihukumi mubah . Kedua, relevansi fatwa DSN-MUI relevan dengan ulama mazhab yang membolehkan jual beli emas secara tidak tunai, yaitu pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim dengan ketentuan emas sudah tidak lagi menjadi alat tukar atau dapat dengan tangguh pada pembayaran jasa pembuatannya

    Similar works