Pemberian hibah adalah salah satu cara yang dapat dilakukan oleh orang tua angkat kepada anak angkatnya sebagai wujud kasih sayang yang telah terjalin diantara keduanya. Karena Islam secara jelas menegaskan bahwa hubungan antara orang tua angkat dengan anak angkatnya tidak menyebabkan keduanya mempunyai hubungan waris mewaris, dengan demikian seorang anak angkat tidak mewarisi harta orang tua angkatnya kecuali dengan cara hibah .
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana putusan Pengadilan
Negeri Kendal No.15/Pdt.G/2006/PN. KENDAL tentang pencabutan kembali harta hibah yang dilakukan oleh ahli waris terhadap anak angkat dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Kendal dalam menjatuhkan putusan sengketa harta hibah anak angkat serta bagaimana kesesuaian putusan hakim dengan Hukum Islam.
Jenis Penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research) berupa studi dokumen putusan Pengadilan Negeri Kendal pada tahun 2006 dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dari dokumentasi dan wawancara. Untuk mengolah data yang diperoleh, penulis menggunakan metode analisis deskriptif normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya putusan Pengadilan Negeri Kendal No.15/Pdt.G/2006/PN. KENDAL, dalam perkara penarikan hibah majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal memutuskan mengabulkan permohonan para Penggugat artinya hibah yang telah diberikan oleh almarhum Kasmadi Bin Nawawi terhadap anak angkatnya dan istrinya dapat ditarik oleh para Penggugat. Dan dalam memutuskan perkara tersebut Hakim Pengadilan Negeri Kendal mempunyai pertimbangan yaitu, bahwa tanah dan rumah sengketa adalah atas nama Kasmadi bin Nawawi (almarhum) berdasarkan bukti para Penggugat (P.IV, P.V dan P.VI) dan berdasarkan bukti-bukti tertulis tersebut tidak ada indikasi dan tanda-tanda yang menunjukkan bahwa Kasmadi bin Nawawi mengalihkan, mengubah dan menghibahkan tanah dan rumahnya tersebut kepada Tergugat I. Meski sebenarnya harta sengketa tersebut sudah diberikan oleh almarhum Kasmadi bin Nawawi kepada Tergugat I melalui surat pernyataan hibah dari Kasmadi dan Samirah pada tanggal 11 September 1980 dengan dilakukan dihadapan saksi-saksi dan Kepala Desa dan tidak benar dalam memutus perkara penarikan hibah oleh ahli waris, karena pihak ahli waris selaku Penggugat seharusnya tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut harta yang telah dibeikan oleh Kasmadi bin Nawawi kepada pihak Tergugat selaku anak angkat, karena ini bertentangan baik dengan KUH Perdata, Kompilasi Hukum Islam, maupun dalam Fiqh. Dalam hal kesesuaian dengan Hukum Islam, kalau dilihat dari segi hukum waris juga tidak tepat, karena harta waris yang di sengketakan merupakan hak penuh dari pihak Tergugat karena harta tersebut sudah dihibahkan kepada pihak Tergugat selaku anak angkat. Dilihat dari segi hukum hibah pun putusan hakim tersebut tidak sesuai karena dalam Hukum Islam penarikan kembali hibah hukumnya adalah haram