research

Sistem kekeluargaan dalam Islam: Interpretasi surat an-Nisa’ ayat 22 dan 23

Abstract

INDONESIA: Sistem kekeluargaan adalah salah satu prinsip mendasar untuk mengelompokkan tiap orang kedalam kelompok sosial, peran, kategori, dan silsilah. Hubungan keluarga dapat dihadirkan secara nyata (ibu, saudara, kakek) atau secara abstrak menurut tingkatan kekerabatan. Dalam masyarakat sendiri terdapat bermacam-macam sistem kekeluargaan yang dianut dan dijalankan. Misalnya sistem patrilineal yang menarik garis keturunan dari garis laki- laki (ayah). Sistem ini dianut di Tapanuli, Lampung, Bali dan lain-lain. Sedangkan sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan pada garis ibu yang disebut matrilineal banyak dianut di daerah Minangkabau. Ada pula sistem kekeluargaan parental yang menarik garis keturunan dari garis laki-laki (ayah) dan perempuan (ibu), sistem ini dianut Jawa, Madura dan Sumatera Selatan. Berkenaan dengan permasalahan yang menjadi obyek penelitian ini, maka penulis mencoba untuk mendeskripsikan dan mengkorelasikannya dengan penafsiran (interpretasi) para ulama terhadap surat al-Nisa’ ayat 22 dan 23. Penulis mengambil dua ayat ini dikarenakan memiliki keterkaitan erat dan mempunyai esensi pembahasan yang sama dengan ketiga bentuk sistem kekeluargaan di atas yakni di dalamnya mengatur tentang bentuk-bentuk perkawinan yang dilarang. Sehingga pada akhirnya, berdasarkan interpretasi (penafsiran) para ulama terhadap surat al-Nisa’ ayat 22 dan 23 ini, dapat diperoleh kesimpulan tentang sistem kekeluargaan dalam Islam yang telah digariskan al-Qur’an. Penelitian ini termasuk jenis penelitian literer dan dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh dari bahan kepustakaan yang mencakup kitab-kitab tafsir para ulama’ tentang surat al-Nisa’ ayat 22 dan 23. Sumber data meliputi primer dan skunder. Sedangkan metode analisis data menggunakan teknik kajian isi (content analysis). Hasil analisis terhadap masalah yang dibahas dituangkan secara deskriptif dalam laporan hasil penelitian. Dalam surat al-Nisa’ ayat 22 dan 23 dijelaskan secara terperinci tentang wanita-wanita yang dilarang untuk dinikahi. Adapun larangan tersebut dikarenakan adanya hubungan nasab, karena hubungan persusuan dan adanya hubungan perkawinan. Oleh karena itu, bentuk larangan perkawinan paralel counsins menurut hukum adat Minangkabau yang matrilineal maupun bentuk larangan cross counsins dalam hukum adat Batak yang patrilineal ternyata bertolak belakang dengan konsep sistem kekeluargaan Islam yang terdapat dalam al-Qur'an surat al-N isa’ ayat 23 dan 24. Sehingga diperoleh kesimpulan bahwa sistem kekeluargaan dalam Islam yang telah digariskan al-Qur’an adalah parental. Penegasan yang lebih konkret diberikan oleh Nabi Muham mad yang menikahkan puteri beliau Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib. Di mana ayah Rasulullah adalah saudara kandung dengan ayah Ali bin Abi Thalib. Jika dipergunakan sistem menarik garis keturunan yang patrilineal maupun matrilineal, maka antara Ali bin Abi Thalib dengan Fatimah dilarang menikah. ENGLISH: Kinship system is one fundamental principle to classify each person into social groups, roles, categories, and genealogy. Family relationships can be presented in real (mother, sister, grandfather) or abstractly according to levels of kinship. In his own community there are a variety of kinship systems adopted and implemented. Patrilineal system is an interesting example lineage of male line (father). This system is adopted in Tapanuli, Lampung, Bali and others. While the kinship system which drew a line on matrilineal descent, called matrilineal Minangkabau prevalent for many areas. There is also an interesting system of parental familial lineage of male line (father) and female (mother), this system is adopted for Java, Madura and South Sumatera. With regard to the problem have been the object of this study, the authors tried to describe and mengkorelasikannya with interpretation (interpretation) of the scholars to the letter al-Nisa’ verse 22 and 23rd. The author takes two of this paragraph due to have a close relationship and have a discussion of the same essence with the third form on the family system that is in it regulates other forms of marriage are prohibited. So in the end, based on the interpretation (interpretation) of the outstanding scholars of al-Nisa’ verse 22 and 23, can be obtained conclusions about the family system in Islam which has been outlined al-Qur'an. This research includes the study of literary and performed with a qualitative approach. Sources of data obtained from the literature that includes books of Tafseer of the scholars 'about the letter al-Nisa’ verse 22 and 23. Sources include primary and secondary data. The method of data analysis using content analysis techniques (content analysis). The results on the issues discussed descriptively outlined in research reports. In the letter al-Nisa’ verse 22 and 23 described in detail about the women who are prohibited to marry. The ban was due nasab relationship, because the relationship of dairy and marital relationships. Therefore, the form of ban on parallel marriage under customary law counsins matrilineal Minangkabau and the form of cross counsins prohibition in the patrilineal Batak customary law was contrary to the Islamic family system concepts contained in the letter of al-Qur'an al-Nisa’ verse 23 and 24. Thus we concluded that the Islamic family system that has been outlined in the Koran is parental. The assertion that more concrete is given by the Prophet Muhammad who married the daughter of the mad¬ Fatimah to Ali ibn Abi Thalib. Where is the Prophet's father is the sibling with the father of Ali bin Abi Thalib. If the system is used to draw a line of patrilineal and matrilineal descent, then between Ali ibn Abi Thalib by Fatimah forbidden to marry

    Similar works