Analisis siyasah dusturiyah terhadap mekanisme pengangkatan anggota TNI/Polri aktif dalam menduduki jabatan sipil penjabat kepala daerah Gubernur, Bupati/Walikota

Abstract

Pendekatan perundang-undangan (Statute Aprroach) digunakan dalam penelitian skripsi ini, dengan bahan hukum primer atau sekunder dikumpulkan melalui kajian kepustakaan (library research) selanjutnya bahan-bahan hukum yang ada dianalisis dengan menggunakan teori good governace dan teori fiqh siya ̅sah dustu ̅ri ̅yah. Hasil analisis dituangkan secara sistematis untuk dapat menjawab permasalahan mekanisme pengangkatan anggota TNI/Polri aktif dalam menduduki jabatan sipil.Hasil penelitian ini yang pertama menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan anggota TNI/Polri aktif tidak diperbolehkan merangkap jabatan sipil sebagai Pj kepala pemerintahan daerah karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia yang mengharuskan TNI/Polri aktif untuk mengundurkan/melepas jabatan sebagai TNI/Polri aktif sebelum menjabat sebagai kepala pemerintahan daerah. Apabila tetap dipaksakan TNI/Polri aktif untuk masuk di pemerintahan sebagai Pj kepala daerah yang notabene Pj merupakan representasi jabatan politik maka itu sudah mencederai supremasi sipil. Kedua, Analisis siya ̅sah dutu ̅ri ̅yah menyatakan bahwa mekanisme pengisian jabatan sipil masuk dalam pembahasan sulta ̅h tashri ̅’i ̅yah di mana dalam hal ini legislatif mempunyai wewenang dalam membuat suatu Undang-Undang yang telah disesuaikan dengan masing-masing instansi baik TNI/Polri maupun Undang-Undang Pilkada. Berdasarkan hasil penelitian di atas pemerintah dapat memaksimalkan masyarakat sipil (non militer) yang berpangkat tinggi madya sebagai Gubernur dan pangkat tinggi pratama sebagai Bupati/Walikota sebagaiPj kepala daerah. Kemendagri dapat memaksimalkan hasil evaluasi di setiap tiga bulan sekali. Hal ini dilakukan agar tidak membuka kembali otoritarisme kepemimpinan yang didominasi oleh militer. Perlunya melibatkan aspirasi masyarakat daerah dalam proses penunjukkan Pj kepala daerah agar transparansi, akuntabilitas serta partisipasi masyarakat terpenuhi sebagaimana dalam prinsip-prinsip good governance

    Similar works