TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENOLAKAN HAK WARIS DAN AKIBAT HUKUMNYA (Studi Kasus Desa O’o Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penolakan hak waris. 2) Untuk mengetahui konsekuensi hukum normatif Indonesia terhadap ahli waris yang menolak hak waris. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode kualitatif, sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan nonjudicial case study, judicial case studi, dan live casestudy. Sumber bahan hukum dan data adalah yang di peroleh dari bahan hukum. Sumber bahan hukum dan data adalah yang di peroleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data yang dilakukan adalah dengan wawancara kemudian diolah dan disajikan dalam bentuk uraian logis dan sistematis yang menghubungkan fakta yang ada. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Pelaksanaan penolakan hak waris di desa O’o Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu dilakukan secara lisan dengan tujuan ingin memberikan bagiannya kepada saudara yang ekonominya menengah kebawah. Proses pelaksanaan penolakan tersebut bisa dibilang mudah, karena cukup dinyatakan dengan tegas oleh ahli waris tersebut didepan staff desa dan anggota keluarganya. 2) Konsekuensi Hukum Normatif Indonesia Terhadap Ahli Waris Yang Menolak Hak Waris Adalah: Seseorang yang menolak hak waris akan kehilangan haknya untuk mewaris, dikarenakan haknya telah dialihkan kepada ahli waris yang lain. Baik diserahkan secara tertulis maupun dinyatakan secara lisan

    Similar works