PELAKSANAAN DISKRESI DALAM PENGGUNAAN SENJATA API PADA PENANGKAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (STUDI DI KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT)

Abstract

Dalam Undang-undang No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Kepolisian menyebutkan “untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan wewenangnya dapat bertindak berdasarkan penilaian sendiri”. Dengan demikian, kepada Kepolisian diberikan kewenangan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dalam situasi konkrit di lapangan berdasarkan penilaian sendiri dalam rangka penyelenggaraan fungsi Kepolisian. Dalam hal menjalankan diskresi kepolisian yang merupakan cakupan dari wewenang polisi itu sendiri harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prosedur tetap. Kepolisian dalam penggunaan senjata api pada penangkapan tersangka adalah tindakan paling terakhir yang dilakukan untuk melumpuhkan tersangka. Permasalahan yang diangkat dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan diskresi dalam penggunan senjata api pada penangkapan tersangka tindak pidana oleh anggota Kepolisian Daerah Sumatera Barat, (2) bagaimana kendala dalam pelaksanaan diskresi dalam penggunaan senjata api pada penangkapan tersangka tindak pidana oleh anggota kepolisian Sumatera Barat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis yang didukung dengan data primer dan sekunder. Sumber data primer didapat melalui penelitian dengan informasi melalui wawancara dengan anggota kepolisian di Polda Sumbar, sedangkan sumber data sekunder didapat dari buku-buku dan laporan lainnya. Berdasarkan hasil penelitian Pelaksanaan Diskresi dalam penggunaan senjata api pada penangkapan tersangka tindak pidana di Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian harus melakukan tindakan tembakan peringatan terlebih dahulu. Diharapkan kepada pemerintah dan internal polisi perlu adanya peningkatan kuantitas dan kualitas personil selain itu diharapkan kepada anggota kepolisian untuk bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Standar Operasinal Prosedur (SOP) dan etika profesi kepolisian demi terwujudnya tujuan kepolisian dengan semestinya

    Similar works