PENYEBAB TERJADINYA DISPARITAS PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Klas IA Padang)

Abstract

Disparitas Pidana adalah penerapan pidana yamg tidak sama terhadap tindak pidana yang sama (same offence) atau terhadap tindak pidana yang sifat bahayanya dapat diperbandingkan (offences of comparable seriousness) tanpa dasar pembenaran yang jelas. Adapun masalah dalam skripsi ini adalah apakah penyebab terjadinya Disparitas Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Pengadilan Negeri Klas 1 A Padang ? dan Bagaimanakah Pertimbangan Hakim yang Menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Pengadilan Negeri Klas 1 A Padang?. Dalam penulisan skripsi ini penulis melakukan penelitian yang dengan menggunakan metode yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa memang terjadi disparitas pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Disparitas tindak pidana penyalahgunaan narkotika dilaksanakan oleh pengadilan negeri klas 1A Padang. Hal tersebut dapat dilihat pada perkara Nomor putusan Nomor 238/Pid.Sus/2016/PNpdg tangal 23 Agustus 2016 an. terdakwa Pangki Arifani, putusan Nomor 324/Pid.Sus/2016/PNpdg tangal 14 Juni 2016 an. Terdakwa Endrico, putusan Nomor 498/Pid.Sus/2016/PNpdg tangal 09 Agustus 2016 an. Terdakwa July Adi dan Fandy Suryandi. Para terdakwa dalam perkara ini terbukti melanggar pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidanya maksimal 4 tahun. faktor ini berbeda antara terdakwa yang satu dengan terdakwa yang lain. Penyebab terjadinya dispaitas pidana dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika yaitu faktor intern terdakwa yakni hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pelaku serta peran pelaku dalam tindak pidana, faktor yang berasal dari diri hakim, faktor dari kualitas tindak pidana itu sendiri, faktor kondisi atau keadaan masyarakat. Adapun dasar-dasar pertimbangan hakim di Pengadilan Negeri klas A Padang: 1. Pertimbangan yang bersifat yuridis yaitu dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa keterangan saksi, barang-barang bukti, Pasal-Pasal peraturan hukum pidana 2. Perrtimbangan yang bersifat non Yuridis yaitu latar belakang pelaku, akibat perbuatan pelaku, kondisi diri pelaku, dan keadaan sosial ekonomi pelaku. Kata Kunci:Disparitas Pidana,Tindak Pidana Narkotik

    Similar works