Penyuluhan mengenai persoalan hukum perkawinan yang tidak tercatatkan merupakan salah satu upaya dalam mengatasi ketidakpastian dalam perkawinan, sehingga dapat memberikan pemahaman khususnya kepada masyarakat tempat penyluhan ini dilakukan. Perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara lawan jenis laki-laki dan peremuan sebagai suatu ikatan yang sakral menurut pandangan agama dan ikatan yang menimbulkan ketertiban dan kepastian hukum dari negara. Pengabdian kepada masyarakat memiliki fungsi dan tujuan sebagai suatu cara untuk memahami seberapa paham masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkwainan, sehingga negara dalam hal ini menganjurkan kepada setiap warga negara untuk melangsungkan perkawinan yang dilangsungan tersebut menurut kepercayaan masing-masing agamanya dan melangsungkan perkawinan demi terciptanya ketertiban dan kepastian hukum dalam perkawinan. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode empiris dengan pelaksanaan melalui studi lapangan dengan mengunjungi langsung pada objek penelitian di Desa Panca Arga Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan, penelitian yang dilakukan dilapangan dapat memberikan pengetahuan akan persoalan-persoalan yang terjadi serta bagaimana memberikan solusi-solusi mengenai perkawinan, dan mengetahui masalah-masalah dalam perkawinan, serta seberapa paham masyarakat dalam mengetahui masalah-masalah apa saja yang akan berdampak dikemudian hari ketika perkawinan dilakukan tanpa pencatatan selain dari timbulnya ketidakpastian hukum dan kerugian kepada salah satu pihak terkait dengan kedudukan anak maupun dalam persoalan warisan. Selain itu merujuk pada amanat Undang-Undang Perkawinan yang menekankan agar perkawinan hendaknya dicatatkan dalam akta perkawinan agar memberikan manfaat bagi kepastian hukum baik suami, istri maupun anak-anaknya, sehingga persoalan-persoalan mengenai perkawinan perlu mendapatkan perhatian sebagai bentuk tanggungjawab negara. Kata kunci: Persoalan Hukum, Perkawinan, Tidak Tercatatka