PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN YANG DIBUAT DIHADAPANNYA

Abstract

Penelitian ini meneliti tentang isi Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Yang Dibuat Dihadapannya. Pada penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum Noramatif. Dan menggunakan tipe pendekatan Peraturan Perundang-Undangan. Pada penelitian hukum ini menggunakan bahan hukum primer, yaitu : Peraturan Perundang-Undangan. Bahan hukum sekunder, yaitu : buku-buku hukum. Bahan hukum tersier, yaitu : buku-buku non hukum. Mengenai suatu pemasangan dan juga pendaftaran hak tanggungan, maka yang menjadi objek daripada hak tanggungan ialah tanah yang dalam kondisi yang tertentu, dimana dapat diperlukan suatu pembuatan SKMHT yang memiliki suatu kaitan dengan kondisi atas objek Hak Tanggungan, yang mana di dalam pemberian hak tanggungan, maka harus terlebih dahulu harus didaftarkan ke BPN, hal ini sebagaimana diatur di dalam ketentuan PerUU.Kata Kunci : Tanggung Jawab, SKMHT, Notari

    Similar works