Kesehatan adalah modal berharga bagi setiap manusia. Pemerintah Republik Indonesia telah bertangggungjawab terhadap kesehatan dengan dibentuknya BPJS Kesehatan. Namun BPJS Kesehatan yang sekarang ada dirasa tidak sesuai dengan syariat. Hal tersebut dikarenakan banyak praktik operasional BPJS Kesehatan yang tidak sesuai dengan Fatwa DSN-MUI. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesyariahan praktik operasional BPJS Kesehatan dengan fatwa DSN-MUI. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data secara dokumentasi, observasi dan wawancara. Teknik analisis yang digunakan menggunakan teori yang dikembangkan oleh Michael Huberman dan Mattew Miles. Sehingga hasil penelitian yang didapatkan adalah praktik operasional BPJS Kesehatan berdasarkan fatwa DSN-MUI terbagi menjadi dua pembahasan yaitu pembahasan keuangan dan non-keuangan. Pembahasan keuangan yakni mengenai pengelolaan iuran, denda, dana dan investasi. Sedangkan pembahasan non-keuangan yakni mengenai akad awal, pelayanan fasilitas kesehatan dan keberadaan dewan pengawas syariah. Dari hal tersebut diperoleh kesimpulan bahwa kedua praktik operasional BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariat Islam berdasarkan fatwa DSN-MUI. Agar dapat sesuai syariah maka BPJS Kesehatan harus mengikuti fatwa DSN-MUI yang telah ada