PENINGKATAN KUALITAS PENGAWASAN LAUT MELALUI SINERGI ANTAR INSTANSI PERSPEKTIF BEA DAN CUKAI

Abstract

Ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yuridiksi Indonesia, membuka peluang bagi Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengawasan laut melalui sinergi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan di laut. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), yang merupakan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, berkaitan dengan peraturan tersebut karena memiliki armada patroli. Bea Cukai dapat meminta bantuan instansi lainnya dalam upaya menjalankan tugasnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi peningkatan kualitas pengawasan laut menggunakan perspektif Bea Cukai sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah tersebut dengan menggunakan metode penelitian kualitatif serta sumber data primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kualitas pengawasan laut dapat ditingkatkan melalui peningkatan kualitas kolaborasi antar instansi yang didukung dengan landasan hukum dan komitmen bersama serta pemahaman akan konsep keamanan maritim dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia

    Similar works