ANALISIS HUKUM ISLAM DALAM PENETAPAN AWAL TAHUN BARU HIJRIYAH DAN 1 SYAWAL (STUDI KASUS PADA KOMUNITAS ISLAM ABOGE/ALIP REBO WAGE DUSUN KRAJAN, DESA KERATON, KECAMATAN KENCONG, KABUPATEN JEMBER, JAWA TIMUR)

Abstract

Aboge merujuk pada istilah tahun Jawa Islam yang tanggal 1 Muharamnya jatuh pada tahun alih, hari Rabu, dan pasaran wage dalam kalander Jawa-Islam. Banyak pendapat yang menyatakan bahwasanya akulturasi penanggalan Soko yang berakar pada ajaran Jawa-Hindu dengan penanggalan Islam Hijriyah yang dilakukan Sultan Agung Anyakrakasuma Raja Mataram Islam ke-3 menghasilkan penetapan Aboge tersebut tersebar di beberapa daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur termasuk yang masih dipakai hingga saat ini oleh beberapa masyarakat Jawa di Dusun Krajan Desa Kraton, Kabupaten Jember. Dalam meneliti tentang penetapan hisab Aboge di Dusun Krajan, Desa Kraton, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian ethnography, yakni penelitian yang dilakukan dengan melakukan studi terhadap budaya kelompok tertentu dalam kondisi yang alamiah melalui proses wawancara dan observasi. Penelitian ini menghasilkan poin-poin penting yang ditinjau dari Hukum Islam terhadap penetapan hisab Aboge dan juga menjelaskan metode penetapan hisab Aboge yang dipakai di Dusun Krajan, Desa Keraton, Kabupaten Jember. Pijakan utama dalam menghasilkan penelitian ini adalah sebuah kalender/almanak dalam menetapkan tahun baru Hijriyah, 1 Syawal, juga terkait petapan 1 Ramadhan, dan hari besar Islam lainnya di Dusun Krajan Kabupaten Jember. Adanya hisab Aboge ini menambah khasanah keilmuan dalam Ilmu Falak di Indonesia yang berakar dari perhitungan tahun Hindu-Jawa (Saka).    Kata kunci: aboge, hisab, almanak, ilmu falak

    Similar works