KEABSAHAN IJAB KABUL MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM

Abstract

Artikel ini membahas tentang validitas Ijab Kabul melalui media sosial dalam perspektif kompilasi hukum Islam. Hal ini penting untuk diteliti secara mendalam karena pesatnya perkembangan teknologi telah menimbulkan permasalahan baru di masyarakat, seperti pernikahan online. Hasil penelitian ini akan dianalisa oleh penulis untuk memunculkan jawaban tentang sahnya perkawinan secara online dengan mendeskripsikan mekanisme keabsahan akta nikah melalui media online, keabsahannya menurut UU No 1 Tahun 1974, dan legalitasnya. hukum perkawinan menurut pelaksana KUA dalam pandangan hukum Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan penelitian doktrinal. Hasil penelitian ini adalah: 1) Dalam pelaksanaan Ijab Kabul yang dilakukan secara online walaupun tempat terpisah, dalam mengucapkan akad nikah tetap dilakukan secara terus menerus antara wali dengan pihak mempelai pria. Menjamin kebenaran gambar dan suara calon mempelai, sehingga tidak diragukan keabsahan perkawinan yang tidak dilaksanakan dalam satu majelis, 2) Keabsahan perkawinan melalui media sosial menurut UU No. 1. 1974 tentang Perkawinan, hukum positif Indonesia tidak memiliki undang-undang yang mengatur secara formal tentang perkawinan online, 3) Menurut hukum Islam, praktik ijab kabul yang dilakukan secara online dapat dianggap sah jika satu majelis dalam prosesi akad nikah hanya menyangkut kesinambungan waktu antara pengucapan ijab kabul.Kata Kunci: Keabsahan Ijab Kabul, Media Sosial, Perspektif Hukum Isla

    Similar works