Artikel ini membahas tentang praktek penjualan barang kredit macet yang dilakukan oleh PT Adira Finance Sumenep. Peneitian ini merupakan penelitian kualitatif lapangan dengan pendekatan studi kasus, Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penjualan brang kredit macet oleh PT Adira Finance menurut hukum Islam tidak boleh dilakukan oleh pihak PT Adira Finance karena termasuk menjual barang tanpa seizin pemiliknya atau jual-beli fudhul dan menurut para ulama jual-beli fudhul tidak sah tetapi apabila ada izin dari pemiliknya maka boleh dan sah