PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN HUKUMAN TERHADAP TERDAKWA MEMBAWA LARI ANAK DIBAWAH UMUR

Abstract

Dalam penulisan penelitian ini membahas tentang pertimbanagan Seorang hakim untuk kejahatan melarikan diri anak kecil berdasarkan Bagian 332(1) KUHP Kedua untuk melarikan diri seorang wanita dengan penipuan, kekerasan atau ancaman Hukuman hingga 9 tahun penjara Kekerasan dengan maksud untuk mendapatkan seorang wanita melalui atau tanpa perilaku pernikahan, dan pelaku perbuatan yang merugikan dirinya sendiri dan akibat perbuatan itu dapat dipidana apabila korban melakukan penuntutan. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode normati

    Similar works