Adapaun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana eksistensi asas monogami dalam hukum perkawinan berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Bagaimana karakteristik asas monogami dalam pengaturan hukum perkawinan menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.? Hasil Penelitian Menunjukkan Eksistensi asas monogami dalam Undang-undang perkawinan 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, terdapat pada pasal 1 ayat (1) dimana pada asasnya dalam perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan sebaliknya, namun pada ayat 2 membuka peluang bagi seorang suami untuk berpoligami, sehingga dapat dikatakan bahwa asas monogami didalam regulasi perkawinan Indonesia merupakan asas monogami terbuka; berbeda dengan yang diatur dalam KUHPerdata yang dinamakan sebagai asas monogami tertutup.Karakteristik Asas monogami terbuka di Indonesia berdasarkan tujuan hukum ialah: tidak memberikan kepastian hukum kepada pihak istri karena jika seorang istri tidak menyetujui permohonan ijin kawin tersebut, maka pihak Pengadilan Agama dapat memberikan persetujuan kepada suami berdasarkan KHI dari sisi keadilanpun suami dalam kenyataan tidak mungkin berlaku adil bagi istri-istri. Asas monogami terbuka pada hakekatnyaadalah asas monogami mutlak. Atas dasar poligami harus berlaku adil