ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Abstract

Pada penelitian ini, arbitrase dianggap menyelesaikan sengketa dengan cara non litigasi atau tidak melalui pengadilan. Terjadinya sengketa juga dapat diselesaikan di pengadilan ataupun diluar pengadilan, tergantung kesepakatan awal oleh para pihak atau para yang bersengketa. Untuk memenuhi tujuan dari dibuatnya artikel ini, sebagai penulis menggunakan metode Yuridis Normatif. Pada dasarnya Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa diluar pengadilan untuk memutuskan suatu keputusan yang dilakukan oleh Arbiter dengan adil, dan cepat berdasarkan Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Bersumber penjelasan pada latar belakang yang sudah tercantum, sehingga penulis hendak membahas Implementasi Pengaturan Arbitrase mengenai penyelesaian sengketa dan Putusan Arbitrase saat menangani Kasus

    Similar works