Fiqih merupakan hal penting untuk komponen pelajaran Islam sebagai petunjuk hidup bagi manusia, khususnya dalam menyelesaikan kewajiban khalifah di muka bumi. Yang selalu menjadi isu selama ini untuk membicarakan fiqh bukanlah tentang keberadaan hukum, namun yang sering jadi perdebatan di kalangan para fuqoha adalah sejauh mana relevansi dan realisasi hukum yang sebenarnya, terutama jika dikaitkan dengan tempat (lokal) dan jaman (Temporal). Dinamika tersebut dianggap sangat penting untuk memaparkan konsep fikih ala tokoh Islam ternama di Indonesia yaitu K.H. Abdurrahman Wahid dan K.H. Sahal Mahfudz. Berbagai pengalaman hidup, dan kemampuan mendalam terhadap hukum Islam. Kedua tokoh ini mewakili organisasi kemasyarakatan yang sama yaitu Nahdhatul Ulama (NU) dan juga sama berlatar pendidikan pesantren namun mempunyai konsep tersendiri dalam merumuskan fikih yang ideal
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konsep fikih K.H. Abdurrahman Wahid dan K.H. Sahal Mahfudh, menjelaskan persamaan dan perbedaan konsep Fikih K.H. Abdurrahman Wahid dan K.H. Sahal Mahfudz, serta memberikan pemaparan implikasi pemikiran dari kedua tokoh tersebut pada pengembangan hukum Islam. Kerangka berpikir yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori Maqashid Syariah yang merupakan konsep penting dalam kajian hukum Islam. Yang mana inti dari teori maqashid syariah yaitu mewujudkan kebaikan juga menghindarkan keburukan atau menarik manfaat menolak mudhorat. Maqashid Syariah terkait penelitian ini yaitu hifdzun diin dan hifdzun nass
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang menjadikan bahan pustaka sebagai sumber utama. Objek kajian berupa hasil karya tulis kedua tokoh melalui pengkajian dan penelaahan pada sejumlah literatur primer maupun sekunder. Sumber data primer adalah buku karya Abdurrahman Wahid, yaitu Pribumisasi Islam dan Sahal Mahfudz, Nuansa Fikih Sosial. Data sekunder dihimpun dari kepustakaan yang refresentatif dan relefan dengan objek studi ini. Bersifat deskriftif analitik-komparatif.
Hasil penelitian menunjukkan konsep fikih yang dikembangkan Abdurrahman Wahid adalah fikih realitas (fikih al-waqi’), yang mempertimbangkan aspek realitas yang terjadi. Konsep fikih yang dikembangkan oleh Sahal Mahfudz ialah fikih Sosial dimana fikih yang mempertimbangkan aspek sosial menggunakan metode-metode istinbath untuk kemaslahatan sosial. Persamaannya dari segi fikih kedua tokoh ini kembali melakukan interpretasi terhadap teks fikih untuk mencari konteks baru dimana nass tidak dipahami lagi hanya secara tekstual, sedangkan perbedaannya Abdurrahman Wahid melalui pribumisasi Islam banyak menguraikan materi fikih yaitu pengejawantahan untuk memadukan agama dan kebudayaan lokal. Sahal Mahfudz melalui nuansa fikih sosial menguraikan materi fikih yaitu menggali fikih dari pergulatan nyata antara kebenaran agama dan realitas sosial yang timpang tindih. Kontribusi Abdurrahman Wahid memberikan pemikiran dan reformasi internal dalam konteks NKRI melalui fikih tradisional. Sahal Mahfudz melakukan upaya perumusan fikih sosial, menggunakan pemahaman pada konteks sosial Indonesia yang selalu berkembang