Penyelesaian perkara dispensasi kawin menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin

Abstract

Perkawinan adalah ikatan perjanjian hukum calon pasangan suami istri. Saat ini banyak perkawinan yang dilakukan pada usia dini. Perkawinan anak akan berdampak pada persoalan dispensasi kawin. Peraturan dispensasi kawin sampai pada tahun 2018 belum ada peraturan khusus sebagai pedoman mengadili perkara dispensasi kawin, pada bulan November 2019 diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 tahun 2019. Penelitian bertujuan untuk mengetahui latar belakang terbitnya Peraturan Mahkamah Agung No. 5 tahun 2019, perbedaan prosedur penyelesaian perkara dispensasi kawin sebelum dan sesudah terbitnya Peraturan Mahkamah Agung No. 5 tahun 2019, serta penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 tahun 2019 di Pengadilan Agama. Penelitian ini bertitik tolak dari perbedaan prosedur penyelesaian perkara dispensasi kawin dari Undang-undang No.1 tahun 1974 dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 tahun 2019 dan tidak adanya peraturan baku mengenai penyelesaian perkara dispensasi kawin. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data meliputi dokumentasi dan wawancara kepada Tim Penyusun Peraturan Mahkamah Agung No. 5 tahun 2019. Hasil penelitian ini meliputi: Pertama, latar belakang dibentuknya Perma No. 5 tahun 2019 ialah karena banyaknya perkawinan anak dan tingginya perkara dispensasi kawin serta tidak adanya peraturan baku mengenai dispensasi kawin. Kedua, perbedaan prosedur penyelesaian perkara dispensasi kawin sebelum dan sesudah adanya Peraturan Mahkamah Agung No. 5 tahun 2019 hanya berbeda pada petunjuk teknis dan standar operasional prosedur. Ketiga, penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 tahun 2019 di Pengadilan Agama sudah efektif, dengan penambahan minimal usia perkawinan bagi perempuan, ketersediaan hakim, sarana prasarana perangkat aturan merupakan kesiapan Mahkamah Agung untuk menerapkan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 tahun 2019 di Pengadilan Agama dan Pengadilan Neger

    Similar works