Penelitian ini dilakukan bertitik tolak dengan masuknya aborsi atau pengguguran kandungan di dalam peradaban hidup manusia yang timbul akibat manusia atau si ibu yang tidak menghendaki kehamilan tersebut. Aborsi merupakan suatu masalah yang sangat kontroversi pada saat sekarang ini dimana timbul pihak yang pro dan kontra atas aborsi. Dari 20 juta pengguguran yang dilakukan tiap tahun ditemukan 70.000 wanita meninggal dunia. Hal tersebut memicu terjadinya angka kematian ibu hamil akibat terjadinya komplikasi berupa pendarahan dan infeksi.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, yaitu untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang masalah yang dibahas. Metode deksriptif ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang baik, jelas dan dapat memberikan data seteliti mungkin tentang obyek yang diteliti. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik library research (penelitian kepustakaan). Pemilihan kepustakaan dilakukan secermat mungkin dengan mempertimbangkan otoritas pengarangnya terhadap bidang yang dikaji.
Yusuf Qaradhawi membuat manhaj sendiri yang hasil istinbathnya bersifat memudahkan. Adapun Istinbath yang dilakukan Yusuf Qaradhawi adalah pertama Istinbath intiqa’i adalah memilih suatu pendapat dari beberapa pendapat terkuat yang terdapat pada warisan fiqih Islam yang penuh dengan fatwa dan putusan hukum, kedua Istinbath insya’i adalah pengambilan konklusi hukum dari suatu persoalan yang belum pernah dikemukakan oleh ulama terdahulu, dan ketiga perpaduan antara intiqa’i dan insya’i, yaitu memilih pendapat para ulama terdahulu yang dipandang lebih relevan dan kuat kemudian dalam pendapat tersebut ditambah unsur-unsur istinbath baru.
Setelah dilakukan penelitian, dapat dipahami bahwa metode istinbath yang di gunakan Yusuf Qaradhawi dalam menentukan legalitas aborsi adalah dengan menggunakan al-Qur’an (surat al-Baqarah ayat 173 dan surat an-Nisa’ ayat 28) serta as-Sunnah dan Yusuf Qaradhawi menggunakan istinbath integrasi antara Intiqa’i dan Insya’i, yaitu memilih pendapat para ulama terdahulu yang dipandang lebih relevan dan kuat kemudian dalam pendapat tersebut ditambah unsur-unsur istinbath baru. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan aborsi hanya bisa dilakukan seandainya tidak ada jalan lain lagi untuk meyelamatkan jiwa si ibu dan aborsi dapat dibenarkan untuk dilaksanakan karena adanya indikasi kedaruratan medis guna menyelamatkan nyawa ibu. Hubungan antara pendapat Yusuf Qaradhawi dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang pada dasarnya melakukan aborsi adalah haram dan merupakan suatu tindak kriminal, pendapat Yusuf Qaradhawi dan Undang-undang no. 36 Tahun 2009 mempunyai kesamaan dalam memandang legalitas aborsi, bahwasanya aborsi boleh dilakukan apabila terdapat suatu udzur atau penyakit yang ada di dalam janin maupun penyakit yang ada di ibu janin yang kandungan itu jelas-jelas menyebabkan kematian ibunya tanpa bisa dihindari