Strategi Legislatif Daerah Provinsi dalam Implementasi Tugas Pokok & Fungsi Sesuai UU Md3 & UU Pemerintah Daerah 2014

Abstract

Efektivitas kinerja lembaga negara dapat diukur selain menghasilkan output berkualitasnya layanan publik, juga dari sisi tingkat keajegan/konsistensi dari lembaga negara tersebut terhadap peraturan perundang-undangan yang memayuni tugas pokok dan fungsinya. Keajegan tersebut dapat terbangun dari kemapanan pemahaman orang-orang yang menghuni lembaga negara tersebut terhadap peraturan perundang-undangan. Hal tersebut berlaku bagi Legislatif Daerah. DPRD Provinsi harus memiliki strategi yang tetap fokus pada penguatan tugas pokok dan fungsinya dalam menjalankan roda Pemerintahan Daerah melalui: Pemahaman terhadap alur dan substansi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi DPRD sebagai legislatif daerah; Penguatan jaringan aspirasi bagi publik sebagai sarana menangkap kebutuhan, keinginan, dan harapan rakyat; Pemahaman hasil kerja DPRD periode 2009-2014, sehingga tahu persis baik secara kualitatif maupu kuantitatif hasil-hasil yang sudah diraih, termasuk hal-hal yang belum dikerjakan; Peningkatan kualifikasi dan kompetensi kediriannya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, baik secara kelembagaan maupun pribadi anggota DPRD; Penguatan sistem pengawasan yang komprehensif pada setiap program pembangunan yang dipimpin oleh Kepala Daerah, sehingga keikutsertaan fungsi kontroling DPRD sebagai legislatif daerah dapat dilaksanakan secara optimal; dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, baik secara langsung atau bekerjasama dengan rakyat, dan pemantau independen

    Similar works