Tinjauan hukum mengenai transaksi dengan mata uang asing di Indonesia

Abstract

Berbagai transaksi bisnis di Indonesia ini banyak yang dilakukan dengan menggunakan mata uang asing. Hal ini bisa kita lihat dalam transaksi-transaksi dibidang perhotelan, tour and travel, restoran, persewaan apartemen dan bahkan dibidang pendidikan. Yang lebih mengejutkan lagi adalah cerita pengalaman yang dituturkan oleh Rusdi Amrullah pada halamana 90, majalah Infobank edisi khusus No. 217/1997, yaitu mengenai transaksi dipasar Nagoya Pulau Batam. Di pasar ini yang digunakan sebagai alat pembayaran adalah dolar Singapura, bukan rupiah. Kalaupun ada yang memakai rupiah, tetap dikurskan terlebih dahulu ke dolar Singapura. Kenyataan di atas dirasakan memang agak sedikit memprihatinkan. Dikatakan demikian karena Negara Indonesia adalah Negara yang berdaulat dan memiliki satuan hitung uangnya sendiri yang disebut rupiah, namun dalam praktek transaksi bisnis yang justru tidak menngunakan rupiah melainkan menggunakan mata uang asing. Kecenderungan untuk menggunakan standard mata uang asing dalam transaksi bisnis di Indonesia dirasakan makin meningkat. Hal ini bukanlah tidak beralasan, tetapi ada beberapa alasan yang mendorong untuk menggunakan standard mata uang asing dalam transaksi bisnis. Alasan utama yang mendorong adalah adanya keinginan untuk mendapatkan tingkat keamanan bisnisnya dari fluktuasi nilai rupiah dari nilai dolar khususnya dolar Amerika sehingga terhindar dari kerugian. Lebih-lebih keadaan nilai rupiah yang terus merosot sampai tingkat yang sangat rendah sampai saat ini. Hal ini bisa dimaklumi karena selama ini yang menjadi standard nilai kurs rupiah adlah dolar Amerika. Seandainya mereka memakai standard rupiah, berapa kerugian yang akan dideritanya sebagai akibat merosotnya nilai rupiah terhadap dolar. Di sisi lainnya kegiatan transaksi bisnis dengan menggunakan standard mata uang asing, saat ini dianggap sebagai sesuatu yang wajar dan sah-sah saja. Dikatakan demikian, memang selama ini kegiatan transaksi yang demikian belum pernah ada tindakan apa-apa dari otoritas yang berkepentingan, dalam hal ini adalah Bank Indonesia. Kalau diamati lebih jauh, transaksi bisnis yang demikian adalah sangat merugikan, terutama para konsumen yang sebagian besar adalah masyarakat kita sendiri. Sebab dalam praktek bisnis yang demikian, kalu dihitung-hitung jumlah rupiah yang akan dikeluarkan oleh konsumen akan lebih besar bila dibandingkan dengan rupiah yang akan menjadi standard harga. Dikatakan demikian, karena dalam nilai kurs atau nilai tukar mata uang asing dengan rupiah terdapat selisih nilai, yaitu pada nilai jual dan nilai beli. Lebih-lebih pada kondisi nilai rupiah seperti sekarang ini, maka konsumen akan mengeluarkan lebih banyak rupiah. Mengingat transaksi yang menggunakan mata uang asing semacam itu cenderung cenderung merugikan konsumen, maka perlu dipertanyakan, apakah dibenarkan ataukah merupakan pelanggaran hukum

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image