TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR HK.01.07/ MENKES/382/ 2020
DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
COVID-19 DI KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK
Awal tahun 2020 pemerintah provinsi Bandar Lampung
mengeluarkan kebiajakan untuk melakukan pencegahan dan
pengendalian Covid-19 dengan menerapkan keputusan menteri
kesehatan republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.
Hasil wawancara dengan Kepala Satpol PP Lampung saat melakukan
razia, baha razia yang digelar selama dua hari pada 20 dan 23 Januari
2021, berhasil menindak 12 orang dan 21 pelaku usaha yang
melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Pelanggaran yang
umum terjadi yakni tidak memakai masker, dan tidak melengkapi
fasilitas prokes. Mengenai sanksi kepada pelanggar prokes, teguran
pertama dalam bentuk tertulis kepada pelaku usaha, kemudian kepada
yang tidak memakai masker membuat surat pernyataan berisi
pengakuan berbuat pelanggaran prokes. Rumusan masalah dalam
penelitian ini yaitu (1) Bagaimana implementasi Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/ MENKES/382/
2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan
Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian
COVID-19?; dan (2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap
implementasi tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat
dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian
COVID-19?.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research)
yaitu penelitian yang objeknya mengenai gejala-gejala atau peristiwa�peristiwa yang terjadi pada kelompok masyarakat. Sehingga penelitian
ini juga bisa disebut penelitian kasus atau study kasus (case study)
dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Subjek dalam penelitian ini
adalah semua subjek yang terkait di dalam penanganan saat penemuan
kasus covid 19 dan penertiban serta pengawasan dalam penerapan
protokol kesehatan meliputi dinas kesehatan, Bappeda Provinsi
Lampung TNI, denpon AD, POLRI, satpol PP, dishub, KODIM dan
BPBD dengan teknik pengambilan subjek penelitian yang akan di
wawancari menggunakan teknik stratified random sampling.
Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan
iii
dokumentasi. Analisis data yang dilakukan adalah penulis membahas
hasil data yang diperoleh untuk diambil kesimpulan.
Berdasarkan hasil analisis data penelitian disimpulkan bahwa:
(1) Hasil observasi peneliti secara langsung terkait implemnetasi
keputusan menteri kesehatan republik Indonesia Nomor HK.01.07/
MENKES/382/ 2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat
diperoleh temuan bahwa warga Kota Bandar Lampung tidak
mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah seperti
(a) Tidak menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut
hingga dagu; (2) Tidak teredia cuci tangan pakai sabun atau cairan
antiseptik berbasis alkohol/ handsanitizer di mal atau tempat usaha
lainnya; (3) tidak menjaga jarak dengan orang lain untuk menghindari
terkena droplet dari orang yang bicara, batuk, atau bersin, serta
menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan. Pandangan
hukum Islam terhadap implemnetasi keputusan menteri kesehatan
republik Indonesia Nomor HK.01.07/ MENKES/382/ 2020 Tentang
Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat setidaknya masyarakat lebih
memperhatikan tata cara keselamatan dan kesehatan kerja yang harus
dilakukan, apalagi dimasa pandemi covid-19 saat ini dimana
menjalankan semua aspek perintah atau menjalankan semua perintah
menjadi bagian utama dalam menjaga keselamatan dan kesehatan
dalam bekerja.
Keyword: Implementasi Kepmenkes RI Nomor
HK.01.07/MENKES/382/202