TANGGUNG JAWAB INSTRUKTUR CV.BINA MITRA KURSUS MENGEMUDI MOBIL PADA SAAT JAM BERLATIH TERJADI KECELAKAAN TERHADAP PESERTA KURSUS MENGEMUDI DI KOTA PONTIANAK

Abstract

Dewasa ini dengan semakin banyaknya pertumbuhan kendaraan bermotor di jalan raya pontianak tentunya semakin membuat ramai kendaraan yang ada di jalan raya. Tak jarang kendaraan yang padat menimbukan persentasi kecelakaan yang semakin tinggi pula dengan semakin tingginya pertumbuhan kendaraan di jalan raya. Meningkatnya kecelakaan di jalan raya karena semakin bertambahnya jumlah pengemudi kendaraan membuat masyarakat khususnya yang berada di Pontianak meningkatkan kembali skill mengemudi mereka dan kemampuan berkendara dengan cara belajar kursus mengemudi agar dapat mengurangi resiko kecelakaan di jalan raya. Melihat peluang tersebut kini di lingkungan gor Pontianak sudah banyak lembaga kursus mengemudi untuk memberikan kenyaman dan keamanan lebih dalam belajar mengemudi. Hal tersebut memberikan efek positif bagi masyarakat Pontianak untuk menambah pengetahuan mengemudi mereka didampingi oleh instruktur handal dan berpengalaman. akan tetapi masalah timbul saat terjadi kecelakaan kursus mengemudi mobil dan instruktur mengemudinya tidak bertanggung jawab saat peserta kursusnya terluka. Hal tersebut memberikan tanda tanya dalam perjanjian jasa kursus mengemudi mobil yaitu tanggung jawab instruktur terjadi kecelakaan saat berlatih mobil sudah di penuhi atau belum sama sekali jika peserta kursusnya terluka saat berlatih di dampingi instruktur. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Metode Empiris dengan Pendekatan Secara Deskriptif Analisis, Yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat dipelajari sebagai gejala sosial empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata. Sifat penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian yang bersifat deskriptif adalah suatu penelitian yang di lakukan untuk menggambarkan secara tepat sebuah keadaan dan fakta yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pada saat kecelakaan kursus mengemudi dan membuat peserta terluka dapat diketahui bahwa mengapa instruktur yang tidak bertanggung jawab karena merasa sama-sama mengalami kerugian yang menyebabkan mobil rusak dan jika terjadi masalah maka akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan Keyword : Tanggung Jawab Instruktur, Perjanjian Jasa, Wanprestas

    Similar works