EKSTRA YURISDIKSI NEGARA TERHADAP KEJAHATAN PEMBAJAKAN (HIJACKING) DI PESAWAT TERBANG BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL

Abstract

Pembajakan pesawat terbang merupakan bentuk kejahatan yang tergolong baru, motif yang melatar belakangi tindakan pembajakan tersebut pun beragam, mulai dari motif ekonomi sampai dengan politik. Masyarakat internasional memandang bahwa tindakan pembajakan tersebut dapat mengancam perdamaian dan keamanan internasional. Dalam rangka melawan kejahatan pembajakan pesawat terbang ini, masyarakat internasional membuat berbagai konvensi dari Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970, Konvensi Montreal 1971, sampai yang terakhir adalah Konvensi Beijing 2010. Oleh karena itu dilakukan pengkajian mengenai konvensi-konvensi yang terkait dengan tindakan pembajakan pesawat terbang ini, terutama menyangkut yurisdiksi untuk menghukum pelaku tindakan pembajakan pesawat terbang ini. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan keterkaitan konvensi mengenai tindakan pembajakan pesawat terbang dapat dilihat dari pembahasan masing-masing konvensi, yakni Konvensi Tokyo 1963 tentang pelanggaran-pelanggaran dan tindakan-tindakan tertentu lainnya yang dilakukan di dalam pesawat terbang, Konvensi The Hague 1970 tentang pemberantasan penguasaan pesawat terbang secara melawan hukum, Konvensi Montreal 1971 tentang pemberantasan tindakan-tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan penerbangan sipil, serta Konvensi Beijing 2010 tentang pemberantasan tindakan melanggar hukum yang berkaitan dengan penerbangan sipil internasional. Salah satu bentuk upaya dalam rangka menanggulangi tindakan pembajakan pesawat terbang ini adalah dengan cara menetapkan yurisdiksi agar dapat menghukum pelaku tindakan pembajakan pesawat terbang. Keyword : Pembajakan Pesawat, Tindakan Melawan Hukum, Yurisdiks

    Similar works