Makna Ketidakpatuhan Wajib Pajak Importir (Sebuah Studi Fenomenologi)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui makna ketidakpatuhan wajib pajak importir terhadap kewajiban pajak impor mereka. Metode di dalam penelitian ini menggunakan fenomenologi transendental. Wawancara dilakukan kepada lima wajib pajak importir yang tidak patuh untuk berusaha menemukan makna ketidakpatuhan berdasarkan pengalaman dan sesuai kesadaran mereka. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengalaman buruk yang dialami importir terhadap perpajakan dan adanya praktik pajak borongan sebagai wadah untuk meraup keuntungan besar menjadi dua alasan utama mengapa importir tidak patuh. Berawal dari pengalaman buruk yang dialami informan, hingga pada akhirnya menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan lagi terhadap oknum yang bekerja di otoritas pajak. Adanya praktik pajak borongan sebagai wadah untuk meraup keuntungan besar juga menjadi alasan utama perilaku ketidakpatuhan importir. Banyak alasan yang dikatakan informan mengapa mereka pada akhirnya melakukan praktik ini, seperti adanya bantuan dari PPJK yang memudahkan praktik ini, adanya celah di sektor ekspor dan impor, suatu bentuk mencari keadilan, tidak adanya keuntungan secara langsung dan nyata di dalam membayar pajak, dan yang terakhir mereka juga mempertimbangkan aspek kesejahteraan karyawan. Implikasi teoritis dari hasil penelitian ini untuk mengembangkan Teori Psikologi Fiskal Schmolders (1959), Teori Hierarki Kebutuhan Maslow (1968), Teori Cost Benefit Model Jules Dupuit (1844), dan Teori Perilaku Terencana Ajzen (1985). Implikasi praktis dari hasil penelitian ini sebagai bahan pertimbangan otoritas Bea Cukai dalam mengevaluasi kelemahan- kelemahan yang terjadi untuk segera diperbaiki. Implikasi kebijakan dari hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah sebagai bahan pertimbangan untuk membuat kebijakan-kebijakan perpajakan yang bar

    Similar works