Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dampak kontrak
pembiayaan terhadap risiko perbankanbank syariah yang diukur dengan NPF.
Berdasarkan data, nilai NPF cenderung meningkat setiap tahun dengan nilai yang
sudah mendekati batas maksimum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Jenis
data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder berupa data bulanan
time series pada periode Januari 2014 hingga Desember 2017 dan data cross
section dari dua jenis Perbankan Syariah (BUS dan UUS). Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah analisis data panel. Hasil analisis menunjukkan bahwa
faktor-faktor yang mempengaruhi NPF positif dan signifikan adalah skema
musyarakah dan ijarah dan faktor-faktor yang mempengaruhi NPF negatif dan
signifikan adalah skema murabahah dan FDR