Hak Imunitas Saksi dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Persfektif Siyasah Syar'iyyah

Abstract

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Perlindungan terhadap saksi itu sendiri khususnya perlindungan hukum bagi saksi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-Undang tersebut dibentuk untuk mengatasi permasalahan seperti pelanggaran HAM bagi saksi dan korban serta dapat menjadi payung hukum bagi para saksi dan korban dimasa mendatang. 2) Saksi berhak mendapatkan hak imunitas didalam persidangan. Serta berhak untuk terhindar dari pertanyaan yang menjerat yang merugikan dirinya. Namun, Saksi yang terbukti memberikan keterangan atau kesaksian palsu secara sengaja dalam persidangan akan dituntut secara pidana

    Similar works