Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Perlindungan terhadap saksi itu
sendiri khususnya perlindungan hukum bagi saksi telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-Undang tersebut dibentuk untuk
mengatasi permasalahan seperti pelanggaran HAM bagi saksi dan korban serta
dapat menjadi payung hukum bagi para saksi dan korban dimasa mendatang. 2)
Saksi berhak mendapatkan hak imunitas didalam persidangan. Serta berhak untuk
terhindar dari pertanyaan yang menjerat yang merugikan dirinya. Namun, Saksi
yang terbukti memberikan keterangan atau kesaksian palsu secara sengaja dalam
persidangan akan dituntut secara pidana