Praktik Hukum Kewarisan pada Masyarakat Islam di Kelurahan Parang Banoa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa (Studi Kasus Tahun 2017-2019)

Abstract

Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam praktik kewarisan pada masyarakat Islam di Kelurahan Parangbanoa lebih dominan menggunakan hukum kewarisan Adat atau sesuai dengan kebiasaan-kebiasaan masyarakat baik dari pembagian warisannya maupun penyelesaian sengketa kewarisa

    Similar works