Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengelolaan zakat mal di Kabupaten Sidrap oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menunjukkan pengelolaannya belum berjalan secara maksimal untuk menggali potensi zakatyang ada di daerah tersebut. Adapun faktor yang menghambat yaitu pengelola zakat yang dimana rendahnya kuantitas pengelola zakat yakni tidak tersedianya tenaga operasional dan professional yang bekerja secara penuh dalam pengelolaan zakat. Tingkat kepercayaan masyarakat juga menjadi faktor penghambat dimana masyarakat khawatir bahwa uang zakat tersebut tidak sampai kepada orang yang berhak menerimanya. BAZNAS berupaya untuk meminimalisir faktor penghambat pengelolaan zakat dengan reshuffle pengurus BAZNAS, peranan pemerintah dalam memberikan pelatihan sesuai keahlian, modal usaha, lapangankerja, dan pendidikan kepada masyarakat dan peran mubaligh untuk menyadarkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kewajiban mengeluarkan zakat mal.
Zakat merupakan instrumen penting dalam pembangunan ekonomi. Dikarenakan potensi zakat yang sangat melimpuh untuk mewujujudkan hal tersebut pemerintah dapat berperan aktif dengan menyempurnakan peraturan perundang-undangan yang ada, serta masyarakat harus sadar akan kewajibannya sebagai muslim untuk menunaikan zakatnya dan mempercayakan dana zakatnya dikelola melalui lembaga pengelola zakat yang dibentuk pemerintah, oleh karena itu lembaga pengelola zakat wajib bersifat transparan, professional, dan akuntabel demi mewujudkan masyarakat sejahtera