Efektivitas Usia Kerja Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 di Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Pesantren Guppi Samata Gowa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa

Abstract

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa:1) pelaksanaan usia produktif guru Aparatur Sipil Negara terlaksana sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan secara efektif serta tidak melampaui batas yang telah di tentukan dan ada pada keahlian atau bidang masing-masing; 2) Upaya yang dilakukan sekolah dalam meningkatkan produktifitas kerja guru Aparatur Sipil Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yaitu pengawasan dan pembinaan;3) Pandangan hukum Islam mengenai usia produktif guru Aparatur Sipil Negara tidak ada aturan khusus yang mengatur karena dalam Islam guru tidak mengenal usia tua atau mudahnya seseorang akan tetapi seseorang yang bisa membagi ilmunya atau dapat mengajarkan sesuatu yang baik kepada orang lain itulah yang dapat dikatakan sebagai guru

    Similar works