Popi Siti Sopiah.14123151177. Inpres No 14 Tahun 1967 Dan Implikasinya Terhadap
Identitas Muslim Tionghoa Cirebon Tahun 1966-1998. Skripsi. Jurusan Sejarah
Kebudayaan Islam. Fakultas Ushuludin Adab Dakwah. Institut Agama Islam Negeri
(IAIN) Syekh Nurjati Cirebon. 2016.
Pada awal Orde Baru (1966-1998), Soeharto mengeluarkan kebijakan asimilasi
terhadap kelompok keturunan Tionghoa di Indonesia. Tujuan dari kebijakan tersebut
agar secara individual sifat-sifat ketionghoaannya mampu dihapuskan. Kebijakan pada
rezim Soeharto tersebut dilakukan melalui Instruksi Presiden No. 14 Tahun 1967.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah Orde Baru mengharuskan seluruh orang
Tionghoa untuk melakukan asimilasi dengan pribumi melalu beberapa hal seperti
penggantian nama Tionghoa dengan nama pribumi, pembatasan ruang gerak pada adat
istiadat yang berbau Tionghoa serta agama orang Tionghoa yang harus mengikuti
agama yang diakui oleh pemerintah.Agar lebih tajam, penelitian ini dapat dirumuskan
ke dalam beberapa pertanyaan berikut: 1) Bagaimanakah gambaran kehidupan Muslim
Tionghoa Cirebon sebelum dikeluarkannya Inpres No.14 ahun 1967? 2) Apa yang
melatarbelakangi munculnya Inpres No.14 Tahun 1967? 3) Bagimanakah implikasi dari
dikeluarkannya Inpres No 14 Tahun 1967 terhadap identitas Muslim Tionghoa Cirebon?
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah 1) Mengetahui gambaran umum Cirebon,
sejarah singkat kedatangan oang-orang Tionghoa serta kehidupan sosial budayanya
sebelum dikeluarkan Inpres No 14 Tahun 1967 2) Mengetahui latar belakang Inpres No
14 Tahun 1967 dikeluarkan serta dilaksanakannya bagi Muslim Tionghoa Cirebon 3)
Mengetahui implikasi dari pelaksanaan Inpres No 14 Tahun 1967 terhadap identitas
Muslim Tionghoa Cirebon tahun 1966-1998.
Penelitian ini menggunakan metode historis dengan pendekatan library research
dengan menggunakan metode kualitatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan
berbagai sumber sebagai rujukan, baik sumber primer maupun sekunder. Sumbersumber
rujukan tersebut berupa buku, jurnal, artikel dan sebagainya.
Dari penelitian ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa Dengan adanya Inpres No
14 Tahun 1967 tersebut menjadikan etnis Tionghoa terdiskriminasi karena mereka tidak
diberikan ruang yang bebas untuk mengekspresikan kebudayaannya, serta harus
berasimilasi dengan pribumi. Meskipun di sisi lain, asimilasi ternyata telah menjadikan
pribumi menerima keberadaan orang-orang Tionghoa karena etnis Tionghoa tersebut
mengidentifikasikan dirinya ke dalam pribumi.
Kata Kunci: Muslim Tionghoa, Orde Baru, Asimilasi, Cirebo