Wakaf merupakan salah satu institusi filantropi islam yang bisa
diandalkan menunjang agenda keadilan sosial khususnya di kalangan umat Islam.
Perwakafan tanah di Indonesia telah ada sejak lama yaitu sejak agama Islam
masuk ke Indonesia. Wakaf adalah suatu lembaga keagamaan, khususnya bagi
masyarakat yang beragama Islam dalam rangka mencapai kesejahteraan spiritual
dan materiil.
Penelitian ini menggunakan penelitian bersifat deskriptif analisis. Yaitu
menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis tentang wakaf almarhum H.
Oman kepada DKM At-Taqwa, Cicalengka. Metode pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu metode yang bertujuan
mencari asas, kaidah dan norma atau das sollen dan perilaku das sein. Tahap
penelitian meliputi penelitian kepustakaan, yakni penelitian yang dimaksudkan
untuk mendapatkan data sekunder, dan penelitian lapangan yakni suatu cara untuk
memperoleh informasi dengan bertanya langsung kepada yang diwawancarai.
Alat pengumpul data dalam penelitian kepustakaan berupa peraturan perUndang
Undangan, bahan hukum sekunder berupa buku-buku yang relevan serta hasil
penelitian dan bahan hukum tersier berupa penjelasan terhadap bahan hukum
primer dan sekunder. Dan alat pengumpul data dalam penelitian lapangan, analisis
data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu menganalisis data sekunder
dan data primer yang dianalisis tanpa rumus statistik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya ketidakjelasan status
wakaf tanah almarhum H. Oman disebabkan tanah yang telah diwakafkan
ternyata masih ada pengingkaran dan tanahnya belum sesuai dengan peraturan
yang belaku di Indonesia. Akibat hukum dari wakaf almarhum H. Oman kepada
DKM At-Taqwa dalam hal ini ikrar wakaf yang telah dilakukan oleh almarhum
H. Oman dahulu disaksikan hanya dengan satu orang saja, sehingga pelaksanaan
wakaf almarhum H. Oman diluar dari peraturan perUndang-Undangan maupun
Hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Akibat hukum yang timbul ialah akta
yang dibuat dan dihadapan Pegawai Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam
ikrar wakaf tersebut menjadi tidak sah. Penyelesaian masalah yang timbul, perlu
diadakan sosialisasi yang merata di seluruh masyarakat Indonesia mengenai
peraturan dan perUndang-Undangan tentang wakaf. Dan bagi calon wakif,
hendaknya mencari informasi dan mempelajari terlebih dahulu mengenai tata cara
wakaf yang sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan maupun peraturan
Hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Agar tidak terdapat kelalaian ataupun
kesalahan dan ketidaksempurnaan dalam proses wakafnya.
Kata Kunci : Tanah Wakaf, Hukum Isla