iv
ABSTRAK
Manusia mengalami perubahan karena perkembangan ilmu pengetahuan.
Imbas dari perkembangan tidak hanya bergerak kearah positif, tetapi juga kearah
negatif. Salah satu sisi negatif yang ditimbulkan oleh perkembangan tersebut
adalah tindak pidana aborsi. Tindakan aborsi dalam prosesnya, ada yang
dilakukan sendiri, ada pula yang menggunakan bantuan orang lain diantaranya
dengan bantuan dokter kandungan. Pada skripsi ini, yang menjadi identifikasi
masalah adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap peran
serta dokter kandungan dalam perbuatan aborsi jika dihubungkan dengan UndangUndang
praktek Kedokteran; bagaimana kebijakan politik hukum terkait tindak
pidana di bidang medis kususnya aborsi di Indonesia; bagaimana upaya preventif
dalam represif tindak pidana aborsi di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
yuridis normatif, menggunakan pendekatan normatif, bersifat deskriptif analitis.
Dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan studi lapangan, data
kemudian dianalisis secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam setiap kasus abortus
provocatus, baik medicinalis maupun kriminalis, tidak dapat dilakukan seorang
diri. Dalam ilmu hukum pidana menurut teori deelneming delik ini baru dikatakan
ada jika melibatkan orang lain, yang mau tidak mau memang harus melibatkan
orang lain. Inilah kemudian yang membuat delik seperti ini oleh teori deelneming
disebut sebagai “penyertaan yang tak dapat terhindarkan atau penyertaan yang
diharuskan (Noodzakelijke Deelneming/Necessary Complicity). Sekalipun
deliknya dikelompokan sebagimana tersebut di atas, dan dokter kandungan yang
terlibat disebut sebagai turut serta (medeplegen), akan tetapi dalam
pertanggungjawabannya terhadap dokter kandungan, delik pokoknya tidak perlu
dijuntokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun bentuk
pertanggungjawaban pidana terhadap peran serta dokter kandungan dalam
perbuatan aborsi jika dihubungkan dengan Undang-Undang praktek Kedokteran
yaitu berupa pertanggungjawaban pidana. Kebijakan politik hukum terkait tindak
pidana di bidang medis khususnya aborsi di Indonesia merupakan suatu usaha
rasional untuk menanggulangi kejahatan aborsi. Sekaligus sebagai bagian dari
politik penegakan hukum dari negara untuk melindungi masyarakat. Kebijakan
politik hukum terkait tindak pidana di bidang medis khususnya aborsi di
Indonesia dengan mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundangundangan
pidana yang paling baik, dalam artian memenuhi syarat keadilan dan
daya guna, merupakan suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi
hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosiopolitik, sosiofilosofis,
dan sosiokultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan sosial,
kebijakan kriminal dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia.
Kata Kunci: Peran, Dokter Kandungan, Aborsi, Deelneming