PENINDAKAN DIREKTORAT PEMBINAAN MASYARAKAT (DITBINMAS) POLDA JABAR BANDUNG DALAM MENCEGAH TERJADINYA TINDAKAN KRIMINALITAS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

Abstract

Adanya tindakan Kriminal yang terjadi, merupakan salah satu indikator belum berjalannya secara maksimal tugas preventif kepolisian, dimana adanya tindakan kriminal yang kadang tanpa dapat diprediksi harus mampu diantisipasi dan ditanggulangi oleh segenap komponen bangsa termasuk dalam hal ini Kepolisian, khususnya Direktorat Pembinaan Mayarakats selaku pelaksana tugas preventif Kepolisian dalam mencegah terjadinya tindakan kriminal. Pada tesis ini yang menjadi identifikasi masalahnya adalah: Bagaimanakah penindakan Ditbinmas Polda Jabar dalam rangka mencegah tindakan kriminalitas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku; Kendala- kendala apa yang terjadi dalam hal pencegahan tindakan kriminalitas oleh Ditbinmas Polda Jabar; Bagaimanakah upaya dalam rangka memaksimalkan Penindakan Ditbinmas sehingga dapat mencegah tindakan kriminalitas. Metode yang digunakan dalam ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Sementara itu Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif-analitis, dimana dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala tertentu. Penelitian yang dilakukan melalui dua tahap yaitu studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan merupakan tahap penelitian utama, sedangkan penelitian lapangan merupakan hanya bersifat penunjang terhadap data kepustakaan Penindakan Ditbinmas Polda Jabar dalam rangka mencegah tindakan kriminalitas pada prakteknya meliputi: faktor hukumnya sendiri, yaitu pemenuhan SOP (peraturan), Faktor penegak hukum, yaitu meningkatkan kemampuan personil fungsi Binmas untuk dengan memberikan pelatihan keamanan swakarsa; peningkatan profesional anggota Polri, Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, yaitu dengan: peningkatan kesejahteraan anggota Polri, penyusuna program anggaran dan rencana kerja, Faktor masyarakat, yaitu meningkatkan penyuluhan hukum kepada masyarakat guna memperoleh kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat serta menumbuhkan kesadaran masyaraakat agar pentingnya menjaga keamanan secara swakarsa; dan Faktor kebudayaan, yakni meningkatkan kerjasama dan kemitraan dengan instansi pemerintah/non pemerintah dan potensi masyarakat lainnya dan meningkatkan pelayanan prima, memberdayakan potensi masyarakat dan menumbuhkan kepercayaan maupun kesadaran masyarakat. Kendala- kendala yang terjadi dalam hal pencegahan tindakan kriminalitas oleh Ditbinmas Polda Jabar yaitu: kurangnya kesadaran hukum masyarakat, kurangnya pembinaan, pengawasan dan penindakan yang dilakukan Polri terhadap bentuk-bentuk pengamanan yang dilakukan masyarakat; pemenuhan personil Ditbinmaas belum proporsional serta terbatasnya sarana dan prasarana kepolisian. Upaya dalam rangka memaksimalkan penindakan Ditbinmas yaitu: diperlukan aturan yang memadai dalam bentuk Peraturan Kapolda dalam rangka pelaksanaan tugas Ditbinmas, para personil Ditbinmas seyogyanya dibekali dengan kemampuan hukum yang memadai, diperlukan penambahan jumlah personil dan sarana prasarana yang memadai serta diperlukan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Sran yang dapat penulis kemukakan salah satunya adalah diperlukan peraturan hukum dalam bentuk Peraturan Kapolri maupun Peraturan Kapolda guna memperjelas tugas dan fungsi Ditbinmas dalam rangga pencegakan tindakan kriminal

    Similar works