Perspektif hukum Islam dan hukum positif tentang pengangkatan anak tanpa proses pengadilan di Desa Gidangelo, Welahan, Jepara

Abstract

Pada dasarnya, pengangkatan anak di Indonesia harus melalui prosedur sedemikian rupa agar mendapatkan penetapan pengadilan atas pengangkatan anak yang ia lakukan. Namun, berbeda halnya dengan realita yang terjadi di Desa Gidangelo, Wrlahan, Jepara. Menurut wawancara yang telah penulis lakukan, informan menyatakan bahwa dirinya melakukan praktek pengangkatan anak tanpa melalui proses pengadilan dan hanya berdasarkan kesepakatan orang tua kandung dengan orang tua angkat yang kemudian anak angkat akan dimanipulasi seakan-akan sebagai anak kandung dari orang tua angkat, baik secara hukum maupun dalam sosial bermasyarakat. Informan mengaku bahwa alasan mengapa dirinya tidak melakukan pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dikarenakan oleh beberapa hal, diantaranya prosedur yang terlalu rumit dan memerlukan waktu yang terlalu lama, tidak memenuhi persyaratan, serta ada pula yang memang tidak mengetahui mengenai aturan yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Apabila dilihat dari jenisnya, penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research). Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif yang artinya penelitian ini menggunakan data kualitatif yang kemudian dijabarkansecara deskriptif. Permasalahan ini dijawab atau dipecahkan dengan menggunakan jenis penelitian normatif empiris dengan pendekatan non doktrinal. Sumber data yang digunakan berupa sumber primer dan sekunder serta menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Dalam analisis data, penulis menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif dengan melalui tiga tahapan, yaitu data reduction, data display, dan conclusion drawing / verification. Setelah melakukan analisis data, penulis dapat menyimpulkan bahwa pengangkatan anak di Desa Gidangelo Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara tidak sesuai jika dilihat dari kacamata hukum Islam maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dari analisis yang penulis lakukan, penulis menemukan beberapa dampak hukum yang diakibatkan oleh pengangkatan anak yang dilakukan oleh warga Desa Gidangelo Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara, baik ditinjau menurut hukum Islam maupun hukum positif. Menurut hukum Islam, pengangkatan anak tanpa proses pengadilan yang semacam ini tidak dibenarkan karena menimbulkan kebohongan dan segala dampak hukum lainnya yang ditimbulkan, seperti ketidaksesuaian wali nikah bagi anak angkat perempuan, menimbulkan suatu hubungan saling mewarisi antara anak angkat dengan orang tua angkat, anak angkat yang dianggap mahram bagi orang tua angkatnya, pengakuan anak angkat sebagai anak kandung dan dinasabkan kepada orang tua angkatnya bukan orang tua kandungnya serta dibolehkannya untuk menikahi mantan istri dari anak angkat. Sama halnya dengan hukum Islam, menurut hukum positif juga tidak membenarkan pengangkatan anak tanpa proses pengadilan semacam ini. Secara jelas dalam perundang-undangan dijelaskan bahwa pengangkatan anak yang dibenarkan menurut hukum positif adalah pengangkatan anak menurut undang-undang dan pengangkatan anak menurut hukum adat. Sedangkan pengangkatan anak di Desa Gidangelo, Welahan, Jepara ini tidak sesuai menurut hukum positif maupun hukum adat. Jika dilihat dari kacamata hukum positif, pengangkatan anak tanpa proses pengadilan semacam ini juga menimbulkan berbagai dampak hukum, diantaranya tidak mendapatkan perlindungan hukum, melahirkan rahasia antara orang tua angkat dengan anak angkatnya serta mengakibatkan anak angkat tidak mau mengakui dan menghormati orang tua kandungnya

    Similar works