Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 784/Pid/2018/PN MDN tentang penodaan agama

Abstract

Kasus penodaan agama yang didakwakan kepada Meliana terjadi pada akhir Juli 2016 dan putusannya jatuh pada tahun 2019. Putusan tersebut mengatakan bahwa Meliana telah melakukan penistaan agama Islam karena protesnya terhadap volume adzan. Oleh karena itu ia dikenakan sanksi berupa penjara selama 1 tahun, meskipun penulis melihat dakwaan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 156a KUHPidana yang menyantumkan unsur-unsur tindak pidana penodaan agama. Dari latar belakang masalah tersebut, penulis merumuskan masalah sebagai berikut: pertama, apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 784/Pid/2018/PN MDN? Kedua, bagaimana analisis Hukum tentang penodaan Agama dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 784/Pid/2018/PN MDN? Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu dengan jalan melakukan penelitian terhadap sumber-sumber tertulis, maka penelitian ini bersifat kualitatif. Yaitu suatu penelitian yang mengritisi dan menafsirkan persoalan sesuai dengan paradigma yang dianut oleh peneliti. Atau prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif. Data yang disajikan penulis diperoleh dari sumber-sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer dalam penelitian ini, adalah putusan pengadilan Negeri Medan Nomor 784/Pid/2018/PN MDN, sedangkan data sekunder adalah meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum dan dokumen-dokumen resmi yang berkaitan dengan isu hukum yang menjadi pokok permasalahan serta literatur-literatur yang terkait dengan penodaan agama sehingga menunjang penelitian yang dilakukan. Adapun hasil dari penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Jaksa Penuntut Umum belum bisa membuktikan dengan jelas sesuai dengan pasal 156a KUHPidana yang di dalamnya memuat unsur-unsur penistaan yang dijadikan rujukan utama oleh hakim sendiri. Khususnya menyangkut unsur kesengajaan delik yang dilakukan Meliana dengan unsur permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama sebagai poin yang paling penting dalam kasus Meliana. Kedua, Penetapan Meliana sebagai terdakwa penistaan agama, menurut penulis hukuman penjara yang telah dijatuhkan kepada Meliana telah sesuai dengan konsep ta’zir yang ada dalam Hukum pidana Islam. Yaitu hukuman yang berkaitan dengan kemerdekaan seseorang, seperti hukuman penjara atau pengasingan

    Similar works