Perkembangan masyarakat sekarang sangat jauh berbeda dengan kondisi masyarakat dulu, kususnya dalam permasalahan wakaf, masyarakat di Indonesia yang mayoritas menganut madzhab asy-Syafi‟i, Beliau berpendapat bahwa wakaf itu bersifat lazim artinya harta yang diwakafkan itu tetap (mu’abbad). Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wakaf itu bersifat ghairu lazim (tidak tetap) artinya harta yang telah di wakafkan itu masih dalam kekuasan wakif sehingga wakif bisa menarik kembali harta yang telah di wakafkan.. Perbedaan pendapat tersebut, bisa memunculkan akibat hukum yang berbeda-beda karena adanya perbedaan istinbat dan alasan yang digunakan Imam asy-Syafi‟i dan Imam Abu Hanifah.
Adapun tujuan penelitian adalah (1) untuk mengetahui alasan-alasan dan dasar istinbath hukum yang di gunakan oleh Imam As-syafi‟i dan Imam Abu Hanifah (2) Untuk mengetahui penyeselaian dari perbedaan pendapat dan mengambil yang lebih rajih dari dua pendapat tersebut yang sesuai dengan hukum yang berlaku di indonesia (3) untuk mengetahui akibat hukum dari dua pendapat antara Imam asy-Syafi‟i dan Imam Abu Hanifah
Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan perbandingan, dimana penelitian ini menitikberatkan kepada penelitian kepustakaan (library research) yaitu metode penulisan skripsi dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan mengambil Sumber data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan teknik dokumentasi. Setelah mendapatkan data yang diperlukan, maka data tersebut dianalisis dengan metode analisis komparatif.
Hasil penelitian menunjukkan pertama, Imam asy-Syafi‟i berpendapat bahwa wakaf itu bersifat muabbad (tetap) atau permanen dengan alasan harta yang telah di wakafkan sepenuhnya sudah milikAllah dan manfaatnya untuk Publik, sudah tidak bisa di tarik kembali oleh wakif dan menurut Imam Abu Hanifah wakaf itu bersifat ghairu lazim (tidak tetap) oleh karenanya harta wakaf bisa di tarik kembali oleh wakif karena seperti halnya ariyah (pinjam meminjam) kedua untuk mengetahui penyelesaian masalah dari perbedaan pendapat tersebut penulis mengambil dalil-dalil dan dasar istinbath hukum yang lebih kuat dan yang masih relevan di antara dua pendapat tersebut ketiga untuk mengetahui akibat hukum dari dua pendapat tersebut penulis menganalisis pendapat imam Asy-Syafi‟i dan Imam Abu Hanifah yang dapat di realisasikan serta sesuai Undang-Undang Wakaf yang berlaku di Indonesia