research

Tinjauan hukum Islam tentang kewajiban isteri menafkahi suami di desa Sari Galuh kec. Tapung kab. Kampar Pekanbaru

Abstract

Di Desa Sari Galuh Kec. Tapung Kab. Kampar Pekanbaru, pada waktu akad nikah yang memberi mahar adalah pihak calon isteri kepada calon suami dan setelah mereka hidup sebagai suami isteri maka yang memberi nafkah adalah pihak isteri. Kondisi yang terjadi yaitu suami diam di rumah dan mengasuh anak seperti layaknya seorang perempuan. Masalah yang muncul bagaimana jika ditinjau dari sudut hukum Islam. Sebagai perumusan masalah yaitu apa yang melatar belakangi isteri memberi nafkah kepada suami di Desa Sari Galuh Kec. Tapung Kab. Kampar Pekanbaru? Bagaimana ditinjau dari sudut hukum Islam tentang praktek pembayaran nafkah oleh isteri kepada suami di Desa Sari Galuh Kec. Tapung Kab. Kampar Pekanbaru? Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data primernya yaitu hasil field research sedangkan sumber data sekundernya yaitu literatur lainnya yang relevan dengan judul di atas. Dalam pengumpulan data ini penulis menggunakan interview (wawancara), observasi dan dokumentasi sedangkan untuk analisisnya menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Desa Sari Galuh Kec. Tapung Kab. Kampar Pekanbaru dijumpai suatu realita seorang isteri memberi nafkah kepada suaminya. Posisi suami diam di rumah dan mengasuh anak seperti layaknya seorang perempuan. Tradisi atau hukum adat di Desa Sari Galuh yang menempatkan posisi isteri seperti seorang suami yaitu pencari nafkah, dalam keluarga yang menganut seperti ini dianggap sebagai suatu pilihan. Yang melatar belakangi isteri memberi nafkah kepada suami di Desa Sari Galuh Kec. Tapung Kab. Kampar Pekanbaru adalah ada beberapa faktor di antaranya tidak adanya ketentuan adat yang melarang seorang isteri mencari nafkah; isteri memiliki kekuasaan penuh untuk membeli barang yang disukainya; suami yang mengurus anak dan rumah. Ditinjau dari sudut hukum Islam tentang praktek pembayaran nafkah oleh isteri kepada suami di Desa Sari Galuh ini bertentangan dengan hukum Islam. Dalam hukum Islam, suami wajib memberi nafkah untuk istri dan anaknya. Dengan demikian, hukum membayar nafkah untuk istri adalah wajib. Kewajiban itu bukan disebabkan oleh karena istri membutuhkannya bagi kehidupan rumah tangga, tetapi kewajiban yang timbul dengan sendirinya tanpa melihat kepada keadaan istri. UU Perkawinan secara khusus tidak membicarakan masalah nafkah, namun apa yang dituntut ulama fiqh berkenaan dengan nafkah tersebut telah diakomodir UU Perkawinan yang tercakup dalam hak dan kewajiban suami istri. Kesimpulan penelitian yaitu Di Desa Sari Galuh Kec. Tapung Kab. Kampar Pekanbaru, pada waktu akad nikah yang memberi mahar adalah pihak calon isteri. Setelah mereka hidup sebagai suami isteri maka yang memberi nafkah adalah pihak isteri. Kondisi yang terjadi yaitu suami diam di rumah dan mengasuh anak seperti layaknya seorang perempuan. Masalah yang muncul bagaimana jika ditinjau dari sudut hukum Islam

    Similar works