Analisis hukum Islam dan UU No. 2 Tahun 1960 terhadap praktik pengelolaan lahan Pertanian dalam lingkungan keluarga di Desa Ngasinan Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang

Abstract

Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam dan UU No. 2 Tahun 1960 terhadap Praktik Pengelolaan Lahan Pertanian Dalam Lingkungan Keluarga di Desa Ngasinan Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang” bertujuan untuk menjawab pertanyaan: bagaimana praktik pengelolaan lahan pertanian di lingkungan keluarga di Desa Ngasinan Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang? dan bagaimana analisis hukum Islam dan UU No. 2 Tahun 1960 terhadap praktik pengelolaan lahan pertanian di lingkungan keluarga di Desa Ngasinan Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang ? Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research) di Desa Ngasinan kecamatan Kragan kabupaten Rembang. Untuk memperoleh data di lapangan penulis melakukan wawancara (interview) dan dokumenter. Selanjutnya data yang dikumpulkan disusun dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, yakni mengumpulkan data tentang praktik pengelolahan lahan pertanian di lingkungan keluarga yaitu antara petani penggarap (anak) dan pemilik lahan pertanian (orang tua) di Desa Ngasinan kecamatan Kragan kabupaten Rembang yang disertai analisis, untuk kemudian diambil kesimpulan. Pola fikir yang digunakan adalah deduktif, yakni menarik kesimpulan dari hal yang umum kehal yang khusus. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: Perjanjian yang dilakukan pada praktik pengelolaan lahan pertanian dalam lingkungan keluarga di Desa Ngasinan tidak dilakukan secara tertulis melainkan secara lisan dan juga perjanjian tidak ditentukan kapan berakhirnya kemudian pada awal akad tidak ditentukan terlebih dahulu berapa yang akan menjadi hak masing-masing karena penduduk Desa Ngasinan tersebut telah mengetahui bahwa bagi hasil yang diparktikan adalah maroh. akan tetapi dalam praktik terjadi perselisihan. Perjanjian yang dilakukan pada praktik pengelolaan lahan pertanian dalam lingkungan keluarga di Desa Ngasinan adalah fasid karena tidak terpenuhinya syarat sighat dalam hukum Islam yaitu tidak ditentukan berapa besaran bagi hasil para pihak dan perjajian tidak dijelaskan kapan berakhirnya. Praktik tersebut juga bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil karena perjanjian tidak dibuat secara tertulis dihadapan kepala desa, disaksikan dua orang saksi, disahkan oleh camat, dan diumumkan dalam kerapatan desa. Dari praktik di atas maka penulis memberikan saran kepada kedua belah pihak Bagi petani penggarap, hendaknya membuat perjanjian secara tertulis, menyebutkan berapa besaran bagi hasil pada awal akad dan menetapkan kapan berakhirnya perjanjian. Bagi petani pemilik lahan, hendaknya menyebutkan berapa besaran bagi hasil pada awal akad dan menetapkan kapan berakhirnya perjanjian

    Similar works