ABSTRAK
Indonesia bukanlah negara agama, bukan pula negara sekuler.
Tapi Indonesia adalah negara yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang
menjadikan ajaran agama sebagai dasar moral dan sumber hukum
materiil dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakatnya.
Kehadiran fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia menimbulkan
kebingungan bagi sebagian masyarakat awam, dimana menurut sebagian
masyarakat awam fatwa-fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia
tersebut seakan-akan memiliki kekuatan hukum mengikat. Melihat
beberapa perspektif yang hidup di Indonesia, meskipun Majelis Ulama
Indonesia adalah lembaga keagamaan yang dimiliki oleh umat Islam, tapi
apabila fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia telah diformulasikan ke
dalam peraturan perundang-undangan maka dampak dari fatwa-fatwanya
bersifat menyeluruh tidak hanya sebatas berdampak pada umat Islam
saja. Hal tersebut membuat fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama
Indonesia terasa menjadi kontroversional dan kontradiktif.
Permasalahan yang dibahas adalah: pertama, bagaimana
kedudukan Majelis Ulama Indonesia dalam Sistem Tata Negara
Indonesia. Kedua, bagaimana kedudukan fatwa Majelis Ulama Indonesia
dalam perspektif hukum positif. Dan ketiga, bagaimana formulasi fatwa
Majelis Ulama Indonesia ke dalam hukum positif Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode
pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif
analitis, dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi
kepustakaan. Dan metode analisis data yang digunakan dalam penelitian
ini ialah normatif kualitatif.
Kedudukan Majelis Ulama Indonesia dalam ketatanegaraan
Indonesia berada dalam elemen infrastruktur ketatanegaraan, artinya
Majelis Ulama Indonesia adalah organisasi yang ada dalam masyarakat,
dan bukan merupakan institusi milik negara atau merepresentasikan
negara. Kedudukan fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sistem hukum
nasional adalah sebagai sumber hukum materiil, dalam arti menjadi bahan
isi untuk sumber hukum formal. Fatwa Majelis Ulama Indonesia memiliki
kekuatan hukum mengikat apabila telah diformulasikan ke dalam hukum
formal peraturan perundang-undangan. Fatwa Majelis Ulama Indonesia
sudah banyak yang diserap oleh regulator menjadi regulasi, tapi formula
penyerapannya tergantung kebijakan regulator. Ada fatwa yang diserap
secara utuh, ada pula yang diserap secara parsial, dan ada juga yang
diabaikan.
Kata Kunci : Majelis Ulama Indonesia, Fatwa, Peraturan Perundangundanga