Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan bahwa perkawinan sah jika
memenuhi rukun dan syarat perkawinan, sedangkan sebuah perkawinan
mempunyai kekuatan hukum jika dilangsungkan di hadapan dan di bawah
pengawasan Pegawai Pencatat Nikah, serupa dengan perkawinan poligami
yang harus mendapat ijin dari Pengadilan Agama, sehingga perkawinan
tersebut berkekuatan hukum. Bukti otentik dalam sebuah perkawinan adalah
akta nikah, jadi jika terjadi permasalahan dalam perkawinan, termasuk
masalah pembagian waris, dapat diselesaikan secara hukum. Perkawinan siri
adalah perkawinan yang memenuhi rukun dan syarat perkawinan, tetapi tidak
memenuhi Pasal 5 dan 6 KHI yaitu tidak dicatatkan oleh Pegawai Pencatat
Nikah, jadi perkawinan tersebut tidak berkekuatan hukum.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme dan
penyelesaian pembagian waris dalam perkawinan poligami serta bagian
masing-masing ahli waris yaitu isteri-isteri dari pewaris, baik itu isteri yang
dikawini secara sah, bahkan isteri yang dikawini hanya secara siri. Penelitian
ini menggunakan metode yuridis normatif. Spesifikasi dalam penelitian ini
adalah deskriptif analisis yang bertitik tumpu pada data primer, data sekunder
dan data tersier.
Hasil penelitian ini bahwa pada kasus perkawinan poligami, bagian
masing-masing isteri yang dinikahi secara sah oleh pewaris mendapat bagian
yang sama. Menurut Pasal 180 KHI, jika pewaris mempunyai anak maka
bagiannya adalah 1/8 dibagi sesuai jumlah isteri dari pewaris, dan jika
pewaris tidak mempunyai anak maka bagiannya adalah 1⁄4 dibagi sesuai
jumlah isteri dari pewaris. Berdasarkan Pasal 190 KHI masing-masing isteri
mendapat bagian atas gono gini dari rumah tangga mereka dengan
suaminya, dan keseluruhan bagian pewaris menjadi hak para ahli warisnya.
Sedangkan penyelesaian pembagian waris jika ada salah satu isteri dikawini
secara siri bagiannya sama dengan isteri sah karena pada dasarmya isteri
siri perkawinannya adalah sah secara agama, hal tesebut diatur dalam Al-
Qur’an ayat 12. Apabila terjadi sengketa antara para pihak, maka tata cara
penyelesainnya warisnya meliputi :(1) secara kekeluargaan;(2) mediasi di luar
Pengadilan, dan (3) mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama. Proses
tersebut bertujuan tersebut untuk memberikan pembuktian tentang adanya
pernikahan antara pewaris dengan isteri yang dinikahi secara siri tersebut.
Pembuktian tersebut di atas tidak perlu dilakukan jika perkawinan tersebut
sudah memiliki bukti otentik pernikahan yaitu akta Nikah. Karena bukti otentik
tersebut akan membuat proses pembagian waris lebih efektif dan efisien. Hal
ini sesuai dengan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010.
Saran terkait hasil penelitian ini yaitu (1) seseorang yang akan
melakukan poligami senantiasa, agar mendapat ijin dari Pengadilan Agama,
(2) pada dasarnya perkawinan siri tidak mempunyai kekuatan hukum, jadi
bagi para wanita yang akan menikah siri apalagi pernikahan siri pada
perkawinan poligami, lebih baik memikirkan dampak negatif pada perkawinan
yang akan terjadi dikemudian hari, termasuk dalam pembagian waris