Dalam pelaksanaan jual beli tanah bersertipikat milik bersama anak di
bawah umur harus memperoleh ijin dari pengadilan. Hal ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 309 dan Pasal 393 KUH Perdata, yaitu untuk melindungi
kepentingan anak tersebut. Namun di beberapa daerah ada pula yang
tidak mensyaratkan adanya penetapan pengadilan tersebut, sepanjang
penjualan tersebut dilakukan untuk kepentingan anak yang bersangkutan.
Perbedaan pemberlakukan atas ketentuan tersebut tergantung pada
kebijakan Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu
pendekatan terhadap suatu permasalahan dengan cara melihat dari segi
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kenyataan yang terjadi
di lapangan. Penelitian ini didukung dengan pedoman wawancara dari
para narasumber, dan data sekunder yang diperoleh dari buku-buku,
peraturan perundang-undangan tentang pewarisan, perwalian anak, dan
pendaftaran tanah
serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan
permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa : 1) sebelum
dilakukannya jual beli atas harta warisan yang berupa hak atas tanah,
maka terlebih dahulu dilakukan pendaftaran peralihan hak karena
pewarisan. Hal ini diwajibkan dalam rangka memberi perlindungan kepada
para ahli waris dan demi ketertiban tata usaha pendaftaran tanah, agar
data yang tersimpan dan disajikan selalu menunjukkan keadaan yang
mutakhir. Selain itu juga memberikan perlindungan kepada pihak pembeli
bahwa objek yang dijual belikan tersebut benar-benar sah milik para ahli
waris yang bersangkutan, sehingga akan terlindungi terhadap gugatan
dari pihak-pihak yang merasa ikut memiliki dan/atau menguasai tanah
tersebut. 2). Prasyarat adanya Penetapan Pengadilan dalam proses jual
beli harta warisan milik bersama anak di bawah umur yang berupa hak
atas tanah, belum dapat melindungi kepentingan anak secara menyeluruh
karena tidak adanya pengawasan lebih lanjut dalam penggunakan dana
hasil penjualan harta warisan tersebut