Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan kerja yang dilakukan oleh PT Bravo Satria Perkasa terhadap pekerja outsourcing di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Katamso Yogyakarta, yang meliputi perlindungan kerja untuk masa sebelum bekerja, masa sedang bekerja dan masa setelah bekerja serta mengetahui faktor-faktor yang mendukung dan menghambat perlindungan kerja tersebut.
Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian ditentukan secara purposive dan snowball. Subjek penelitian adalah Kepala Bagian Personalia PT Bravo Satria Perkasa, Komandan Sektor PT Bravo Satria Perkasa, Supervisor Penunjang Operasional PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Katamso Yogyakarta dan pekerja outsourcing PT Bravo Satria Perkasa di Kantor Cabang Katamso sebanyak 4 (empat) orang. Data dikumpulkan dengan wawancara dan dokumentasi. Teknik keabsahan data dilakukan dengan cross check. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis induktif dengan langkah-langkah reduksi data, unitisasi dan kategori data, display data dan pengambilan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan, [1]. Perlindungan kerja bagi pekerja outsourcing PT Bravo Satria Perkasa di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Katamso Yogyakarta, belum dapat terpenuhi seluruhnya. Pada perlindungan kerja untuk masa sebelum bekerja, belum ada sosialisasi yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) pada saat penempatan pekerja outsourcing, sehingga ada kebingungan dari pekerja outsourcing tentang peraturan seperti apa yang harus ditaati dan standar pelayanan seperti apa yang harus dipenuhi. Perlindungan kerja untuk masa sedang bekerja, yang belum terpenuhi adalah pada perlindungan ekonomis karena upah yang diberikan dibawah Upah Minimum Propinsi (UMP) Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2011 serta pada perlindungan teknis yaitu waktu lembur yang melebihi batas maksimal waktu lembur per hari dan belum diaturnya waktu istirahat antara jam kerja. [2]. Ada beberapa faktor yang mendukung dan menghambat perlindungan kerja. Faktor yang mendukung perlindungan kerja diantaranya struktur manajemen PT Bravo Satria Perkasa yang memadai, Peraturan Perusahaan dan PKWT PT Bravo Satria Perkasa telah mengakomodir sebagian besar perlindungan kerja dan para pekerja outsourcing hanya terikat kontrak kerja dengan PT Bravo Satria Perkasa. Faktor penghambatnya adalah ketidakberanian pekerja outsourcing dalam menggunakan hak suara dan adanya fasilitas yang belum dimanfaatkan oleh pekerja outsourcing