PENYULUHAN HUKUM MENGENAI KETERTIBAN BERLALU LINTAS DIKAJI DARI ASPEK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN BAGI PELAJAR SMA SEKOLAH YAYASAN PENDIDIKAN HARAPAN 3 KOTA MEDAN

Abstract

Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mendefinisikan lalu lintas sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan, sedangkan yang dimaksud dengan ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pidah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung. Bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan tertatur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas. Lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran yang cukup penting dalam rangka pembangunan pada umumnya untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Sehubungan dengan itu maka kegiatan atau aktivitas berlalu lintas dan pengangkutan di jalan raya harus diatur hukum agar tercipta ketertiban dan keamanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan pengendalian lalu lintas meliputi: 1. Pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas, berupa penetapan atau pemberian dan tata cara untuk keperluan pelaksaan manajemen lalu lintas dengan maksud agar diperoleh keseragaman dalam pelaksanaannya serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya untuk menjamin tercapainya tingkat pelayanan yang telah ditetapkan. 2. Pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan lalu lintas. Adapun sanksi hukum akan dilihat dari jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku. Dalam pengabdian masyarakat ini metode yang dipergunakan adalah dengan observasi, pemaparan, dan diskusi

    Similar works