MEMUKUL ANAK YANG TIDAK SHOLAT MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Abstract

Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Memukul Anak Yang Tidak Sholat Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang mana di dalam sebuah hadis rosul memerintahkan untuk mendidik anak dalam beribadah dan menyuruhnya sholat ketika berusia tujuh tahun, apabila telah mencapai sepuluh tahun namun si anak tidak juga melaksanakan shalat maka isyarat yang diperntahkan rosul adalah pukulah. Hal tersebut menimbulkan persoalan karena di Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nila-nilai asasi yang dikenal dengan HAM. Tentu dalam Undang-Undang perlindungan anak dilarang untuk memukul anak maupun menganiayanya.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatifdengan pendekatan penelitian Yuridis Empiris. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dokumentasi. Sementara itu teknik analisis dalam penelitian ini dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut: Hukum memukul anak yang tidak melaksanakan shalat para ahli berpendapat bahwa boleh dengan alasan mendidik anak dalam beribadah. Namun dalam hukum wajibnya shalat terhadap anak usia sepuluh tahun tersebut terdapat perbedaan pendapat. San‟ani berpendapat bahwa hadis yang memerintahkan memukul anak pada usia sepuluh tahun itu tidak sholat secara tekstual maupun kontekstual beliau mengatakan bahwa hadis itu menandakan bahwa anak usia sepuluh tahun bisa termasuk ke dalam kategori mukalaf. Sedangkan dari hanbali mengatakan bahwa wajib shalat bagi anak yang sudah baligh

    Similar works