Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui
Memukul Anak Yang Tidak Sholat Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang
No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang mana di dalam sebuah hadis
rosul memerintahkan untuk mendidik anak dalam beribadah dan menyuruhnya
sholat ketika berusia tujuh tahun, apabila telah mencapai sepuluh tahun namun si
anak tidak juga melaksanakan shalat maka isyarat yang diperntahkan rosul adalah
pukulah. Hal tersebut menimbulkan persoalan karena di Indonesia sebagai negara
yang menjunjung tinggi nila-nilai asasi yang dikenal dengan HAM. Tentu dalam
Undang-Undang perlindungan anak dilarang untuk memukul anak maupun
menganiayanya.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatifdengan pendekatan
penelitian Yuridis Empiris. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi
pustaka dokumentasi. Sementara itu teknik analisis dalam penelitian ini
dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka diperoleh hasil dan kesimpulan
sebagai berikut: Hukum memukul anak yang tidak melaksanakan shalat para ahli
berpendapat bahwa boleh dengan alasan mendidik anak dalam beribadah. Namun
dalam hukum wajibnya shalat terhadap anak usia sepuluh tahun tersebut terdapat
perbedaan pendapat. San‟ani berpendapat bahwa hadis yang memerintahkan
memukul anak pada usia sepuluh tahun itu tidak sholat secara tekstual maupun
kontekstual beliau mengatakan bahwa hadis itu menandakan bahwa anak usia
sepuluh tahun bisa termasuk ke dalam kategori mukalaf. Sedangkan dari hanbali
mengatakan bahwa wajib shalat bagi anak yang sudah baligh