TINJAUAN HUKUM ISLAM PRAKTEK JUAL BELI KELAPA SAWIT DENGAN TAMBAHAN KADAR AIR (Studi Kasus Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjab Timur)

Abstract

Penelitian ini membahas tentang : Tinjauan Hukum Islam Praktek Jual Beli Kelapa Sawit Dengan Tambahan Kadar Air (Studi Kasus Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjab Timur). Desa Sungai Dusun merupakan salah satu desa yang sangat subur diantara desa-desa yang ada di Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjab Timur. Adapun yang menjadi ketetapan praktik yang dilakukan Petani bahwa setiap penimbangan bahwasannya memotong berat Kelapa sawit mencapai 2 kg dan berat sawit rata-ratanya kurang lebih mencapai 30kg setiap sekali timbangan guna memotong kadar air yang melekat pada Sawit tersebut., ini disebabkan petani melakukan penyelewengan yakni dengan memanipulasi berat dengan cara menemambahkan air ke dalam Kelapa sawit, hal tersebut merupakan upaya petani untuk melakukan kecurangan dan merugikan toke sawit tersebut. Setiap orang Islam berkewajiban untuk bertingkah laku dalam hidupnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Sunnah yangtelah menentukan batasan-batasan dan aturan-aturan hukum seperti syarat dan rukun yang dipenuhi ketika akan melakukan transaksi jual beli. Ingin mengetahui praktik Tentang Jual Beli Kelapa Sawit Dengan Tambahan Kadar Air (Studi Kasus Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjab Timur), Ingin mengetahui tinjauan hukum Islam tentang Tentang Jual Beli Kelapa Sawit Dengan Tambahan Kadar Air (Studi Kasus Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjab Timur) peneliti menggunakan metode kualitatif , yaitu observasi wawancara dan dokumentasi, kemudian data tersebut diuraikan dan di analisis dan dinyatakan dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa, Penerapan sistem timbangan dalam jual beli kelapa sawit di pelabuhan samudera, transaksi yang dilakukan tidak semua pedagang bertransaksi dengan jujur. Tidak sedikit pedagang yang melakukan kecurangan-kecurangan dalam bertransaksi, seperti melakukan kecurangan dalam takaran atau timbangan. Penerapan sistem timbangan yang dilakukan oleh toke penimbngan kelapa sawit , masih belum sesuai dengan konsep Hukum Islam, karena masih ada pembeli yang berbuat curang dengan menambah kadar air, merugikan pedagang, mereka juga menghitung berat timbangan tidak sesuai dengan harga yang harus dibayar oleh Pembeli. Transaksi yang dilakukan oleh pedagang sembako masih terdapat unsur jual beli Ghara

    Similar works