TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN ZAKAT SECARA ONLINE DI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PROVINSI JAMBI

Abstract

:“(Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Zakat Secara Online (Di Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jambi)yang dilatar belakangi permasalahantujuan penelitian: pertama untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan zakat secara online Di Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jambi dan kedua kendala yang dihadapi Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jambi tentang pelaksanaan zakat secara online Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif diskriftip.hasil penelitian yang Pertama Tentang pelaksanaan zakat secara online, dalam pelaksanaan zakat secara online tidak semulus yang diharapkan masyarakat menunjukan pro dan kontra mengenai pembayaran zakat online dan masih banyak masyarakat tidak memanfaatkan fasilitas pembayaran zakat secara online yang telah di sediakan oleh Pihak Baznas Provinsi Jambi, Kedua Tetang kendala yang dihadapi oleh Baznas Provinsi Jambi adalah, banyak masyarakat tidak mengetahui cara dan alur pelaksanaan zakat online, dan banyak masyarakat tidak yakin dengan akad yang dilaksanakan secara zakat online karena tidak sah dalam akad tersebut. Padahal dengan secara online mempermudah alur pembayaran zakat, dan sebaliknya mempermudah masyarakat dalam pembayaran zakat online tidak payah lagi ke kantor baznas dalam akad mengeluarkan zakat tersebut. Berdaasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa pelaksanaan zakat online menurut hukum Islam adalah sah, karena dasarnya setiap muslim wajib mengeluarkan zakat yang sudah mampu dan telah masuk nishap nya dan hawlnya. Hasil penelitian bahwa pembayaran zakat secara online hanya 30 persen yang melakukan pembayaran zakat secara online. Ini karena kurang taunya masyarakat tentang pelaksanaan zakatnya. Dalam mensosialisasikan zakat secara online, sehingga masyarakat yangtinggal diperdesaan belum banyak yang faham dan mengerti hal tersebut, dan masyarakat tersebut belum sepenuhnya mengetahui sistem android untuk pembayaran zakat secara Via Online, dan ada juga berpendapat mengenai ketidak keiinginan menggunakan fasilitas secara online dikwatirkan tidak sah dalam pembayaran zakat online. Dan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jambi melakukan program-program dalam menyadarkan masyarakat dalam pembayaran zakatnya dalam berdakwah dan dalam kabar berita koran televisi dan media sosial lainnya

    Similar works